Upaya Optimalisasi Peningkatan Perlindungan, Pemanfaatan, dan Pencatatan Kanwil Laksanakan Pendampingan KIK
Kanwil Kemenkumham Jambi adakan pendampingan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kota Sungai Penuh-Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Hemawati Br Pandia, melakukan pendampingan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kota Sungai Penuh.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran aktif pemerintah setempat, khususnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dalam mencatatkan potensi budaya lokal melalui skema KIK yang mencakup Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), dan Indikasi Asal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Hemawati Br Pandia-Foto: Istimewa-
Hemawati menyampaikan bahwa pencatatan KIK tidak hanya memiliki dampak besar bagi perekonomian masyarakat, tetapi juga menjaga identitas budaya Indonesia.
“Warisan budaya adalah bagian dari identitas bangsa yang harus kita lindungi. Pencatatan KIK menjadi salah satu cara efektif untuk melindungi kekayaan budaya yang kita miliki, agar tidak diklaim oleh pihak lain,” ujar Hemawati di hadapan peserta yang terdiri dari perwakilan pemerintah dan tokoh budaya setempat.
KIK memainkan peran penting dalam mengembangkan daerah secara berkelanjutan.
Dengan pencatatan ini, warisan budaya bisa mendapat perlindungan hukum, sekaligus membuka peluang untuk dioptimalkan bagi pembangunan ekonomi masyarakat lokal.
Hemawati menyebutkan bahwa semakin banyak aset budaya yang dicatat, semakin kuat pula perlindungan bagi kekayaan budaya tersebut.
Perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sungai Penuh yang hadir, termasuk Kepala Bidang Kebudayaan dan Pamong Budaya, Ibu Agustin, menyambut baik pendampingan ini.
Menurut mereka, dukungan Kemenkumham sangat diperlukan untuk memastikan proses pencatatan berjalan lancar dan terarah. Dari hasil identifikasi awal, Kota Sungai Penuh memiliki lebih dari 20 potensi KIK yang dapat diajukan untuk pencatatan, mencakup seni tari, seni musik, hingga kerajinan dan adat istiadat yang diwariskan secara turun-temurun.
Selain memperkuat warisan budaya, pencatatan KIK diharapkan mampu meningkatkan daya tarik wisata budaya di daerah tersebut.
Dengan adanya perlindungan KIK, potensi budaya kita bisa lebih dikenal dan dihargai, tidak hanya oleh masyarakat lokal tapi juga wisatawan. Ini akan mendukung program pengembangan pariwisata yang berorientasi pada budaya lokal dan pelestarian nilai-nilai tradisional.
Pendampingan ini merupakan bentuk sinergi antara Kemenkumham dengan pemerintah daerah untuk melindungi, melestarikan, dan mengembangkan kekayaan budaya Indonesia.
Hemawati menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar semua potensi budaya di Provinsi Jambi mendapatkan pencatatan KIK, demi kepastian hukum dan perlindungan budaya yang lebih baik. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: