>

Hukum Indonesia Tersandera, Korban Ketidakadilan itu Bernama Mardani H Maming

Hukum Indonesia Tersandera, Korban Ketidakadilan itu Bernama Mardani H Maming

Mardani H Maming --

“Saya lihat dalam kasus ini, hakim seperti terperangkap,” tegas Todung. 

Kekhawatiran Prof. Todung semakin besar mengingat potensi terjadinya peradilan sesat yang serupa menimpa individu lainnya. Beliau berharap agar upaya peninjauan kembali yang dilakukan oleh Maming dapat menjadi bukti nyata apakah hakim benar-benar menerapkan hukum secara adil atau justru memanipulasi hukum untuk kepentingan tertentu.

Hasil PK Jauh dari Ideal

Pernyataan yang lugas melalui hasil kajian para pakar hukum tersebut nyatanya tidak mencerahkan Keputusan hakim, Putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara Mardani H Maming ke Mahkamah Agung (MA) masih sangat jauh dari kata ideal, mengingat yang bersangkutan bukanlah seorang koruptor. 

Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva melihat putusan tidak ideal itu, sebab, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan penerapan hukum, kekhilafan, dan pertentangan antar putusan.

Ia menilai, terdapat indikasi pelanggaran terhadap prinsip imparsialitas seperti, pertimbangan Majelis Hakim hanya didasarkan pada keterangan satu saksi, sehingga melanggar asas unus testis nulus testis, pertimbangan hukum hanya didasarkan pada testimonium de auditu dan dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi perkara ini, sejumlah fakta seolah dikontruksikan menjadi circumtantial evidence, padahal tidak singkron satu dengan yang lain.

“Padahal impartial judiciary dalam paham negara hukum merupakan suatu keharusan. Jadi, kejanggalan dalam kasus ini seharusnya dapat dilihat oleh Majelis Hakim dalam kacamata yang jernih dan obyektif tanpa ada intervensi dari pihak manapun -itulah esensi kemerdekaan kekuasan kehakiman, sehingga keadilan bisa benar-benar ditegakkan selurus-lulrusnya bagi para pencari keadilan,” tuturnya.

Menanggapi hasil PK ini, Prof Todung Mulya Lubis, mengingatkan pada seluruh pihak kasus ini adalah perhatian public dan dunia usaha, luar dalam negeri. Sorotin ini menantikan kepastian hukum di Indonesia. 

Ia menilai jika kaus ini tidak dibenahi investor akan mengalami ketakutan, sehingga tidak ada lagi yang mau investasi ke Indonesia. Ketidak pastina hukum menurutnya bisa merusak citra Indonesia sebagai negara hukum yang kondisinya terpuruk.

“Presiden harus melakukan Langkah progresif pada kasus ini untuk mengembalikan citra, kalua tidak Impian presiden menumbuhkan eknomi sebesar 8 persen hanya menjadi mimpi semu,” tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: