>

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik

 Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik--

 

Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan untuk diatur dan diawasi oleh OJK. RPOJK ini akan mengatur antara lain  permodalan,  kelembagaan, dan tata cara perizinan PAJK, serta pengawasan terhadap pelindungan data konsumen.

l.RPOJK Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang disusun dalam rangka mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Kripto dari Bappebti kepada OJK.

m.RSEOJK Mekanisme Pengawasan dan Pelaporan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto akan menjadi peraturan pelaksana atas RPOJK mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.

n.RSEOJK Laporan Penilaian Sendiri sebagai tindak lanjut dari amanat POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. RSEOJK dimaksud merupakan pedoman bagi PUJK dalam melakukan Penilaian Sendiri terhadap pemenuhan ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat, termasuk menyusun dan menyampaikan laporan format dan pedoman atas laporan hasil penilaian sendiri dimaksud.

o.OJK bersama Tim Penyusun dan Tim Verifikator lainnya yang terdiri dari Asosiasi SJK, Praktisi, Akademisi, dan perwakilan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) melakukan penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PEPK) sejak awal tahun 2024. SKKNI tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) PEPK. Penyusunan KKNI PEPK telah mencapai tahap Konvensi Nasional pada tanggal 17 Oktober 2024 dan selanjutnya akan ditetapkan.

 

C.Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah

Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) melanjutkan penguatan sebesar 8,71 persen ytd. Sementara itu, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,40 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 13,17 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 20,89 persen.

Dalam rangka upaya pengembangan dan penguatan SJK syariah:

1.Pada Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah Tahun 2024 di Banda Aceh, OJK mengarahkan fokus pengembangan perbankan syariah selama tahun 2024- 2025 pada 5 area yaitu konsolidasi bank syariah, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), penyusunan pedoman produk dan pengembangan keunikan produk, penguatan peran perbankan syariah pada ekosistem ekonomi syariah, serta peningkatan peran bank syariah pada pengembangan UMKM.

2.Dalam rangka mengembangkan produk perbankan syariah untuk menguatkan daya saing perbankan syariah nasional, OJK meluncurkan 3 pedoman produk perbankan syariah yaitu: a) Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah; b) Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah; dan c) Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

3.Sehubungan dengan pemenuhan Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi yang telah menyampaikan

 

Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Desember 2023. Sampai dengan 28 Oktober 2024, progres dari RKPUS yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: