>

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik

 Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik--

h.SEOJK Nomor 14/SEOJK.05/2024 tentang Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi. SEOJK ini memberikan pedoman bagi pelaku usaha asuransi dan asuransi syariah untuk mendapatkan persetujuan dan pelaporan atas produk asuransi berdasarkan POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.

5.OJK sedang menyusun beberapa rancangan ketentuan atau standar, sebagai berikut:

a.RPOJK Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku Di Sektor Jasa Keuangan (RPOJK SIPELAKU) yang mengatur mengenai pemanfaatan dan tata kelola SIPELAKU yang memuat data dan informasi rekam jejak pelaku fraud di SJK. Dengan adanya akses data dan informasi rekam jejak pelaku melalui SIPELAKU, diharapkan dapat meminimalisasi risiko kerugian industri jasa keuangan akibat kejadian fraud.

b.RPOJK Perintah Tertulis yang merupakan amandemen ketentuan terkait perintah tertulis sehubungan dengan terbitnya UU P2SK, yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut kewenangan OJK dalam pemberian perintah tertulis kepada LJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi (P3IK) dalam POJK.

Dengan diterbitkannya RPOJK Perintah tertulis, diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan terhadap SJK, baik pengawasan prudensial maupun pengawasan perilaku pasar (market conduct), sehingga seluruh kegiatan di dalam SJK terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

c.RPOJK Kegiatan Usaha Perbankan, yang berlaku bagi bank umum maupun BPR/S. RPOJK ini merupakan tindak lanjut UU P2SK serta kebutuhan penyesuaian dan harmonisasi perkembangan terkini, antara lain mengatur kegiatan penyertaan modal, pengalihan piutang, layanan penjaminan oleh bank umum, kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh bank, serta pemanfaatan tanda tangan elektronik dan perjanjian elektronik dalam penyelenggaraan produk bank.

d.RPOJK Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek, sebagai turunan UU P2SK, dengan beberapa  substansi  pengaturan terkait   pemberian   jasa   lain   oleh   Self-Regulatory   Organizations   (SRO),

perluasan penjaminan penyelesaian Transaksi Efek, dan penggunaan dana jaminan oleh Lembaga Kliring dan Penyelesaian, Perdagangan EBUS LPS, serta kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha SRO dan Perusahaan Efek.

e.RPOJK Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, yang antara lain mengatur percepatan jangka waktu efektifnya pernyataan pendaftaran, kewajiban pencatatan dan pendaftaran saham atas Pihak yang melakukan Penawaran Umum, perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup sebagai akibat dibatalkan pencatatan sahamnya pada Bursa Efek dan perubahan status secara sukarela, jangka waktu penyampaian laporan kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material, dan kriteria pemegang saham publik yang berhak didahulukan dari pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham publik dalam likuidasi Emiten dan Perusahaan Publik.

f.Beberapa peraturan di bidang Pengelolaan Investasi, seperti RPOJK Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi, RPOJK Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi dan RPOJK Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi.

g.RPOJK Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan  Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) yang merupakan tindak lanjut UU P2SK dan penyempurnaan atas POJK Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, untuk memperkuat manajemen risiko di sektor PVML.

h.RPOJK tentang Pengawasan, Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML sebagai penyempurnaan ketentuan mengenai pengawasan, status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan bagi seluruh LJK di sektor PVML yang antara lain mengatur tata cara pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan PVML secara terintegrasi.

i.RPOJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML antara lain mengatur pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal, serta penanganan benturan kepentingan.

j.RPOJK Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) disusun sebagai tindak lanjut atas hasil Regulatory Sandbox yang menetapkan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif untuk diatur dan diawasi oleh OJK. RPOJK ini akan mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha PKA terkait prinsip dan ruang lingkup, ketentuan perizinan usaha, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan PKA, pengawasan, dan aspek lainnya yang berkaitan dengan PKA.

k.RPOJK Penyelenggara Aggregasi Jasa Keuangan (PAJK) sebagai tindak lanjut hasil Regulatory Sandbox yang menetapkan model bisnis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: