>

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik

 Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik--

b.OJK menegaskan komitmen untuk terus menegakkan integritas dan mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya profesi anti fraud untuk mencegah fraud di SJK dalam International Conference on Financial Criminology di Jakarta melalui penguatan regulasi anti fraud, tata kelola, serta anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU- PPT) SJK, serta pemanfaatan teknologi dan data analitik dalam pengawasan untuk memperkuat pencegahan, deteksi, dan pelaporan fraud SJK.

c.Pada IAI Visit OJK sebagai salah satu forum komunikasi OJK dengan asosiasi profesi SJK, OJK menegaskan pentingnya peran profesi akuntan dalam menjaga tata kelola SJK sebagai bagian dari 3 lines model untuk menciptakan ekosistem SJK yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan dengan mendorong profesi akuntan sebagai strategic advisor untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga jasa keuangan, serta mengantisipasi emerging risk secara dinamis.

d.Penguatan program pengembangan ketentuan GRC melalui benchmarking dalam rangka kajian penguatan dan/atau pengkinian ketentuan terkait Manajemen Kelangsungan Bisnis (MKB) OJK dengan Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, dan Bank Central Asia serta terkait Combined Assurance dengan Telkom Indonesia dan Bank Mandiri. Program kerja pengembangan ketentuan GRC dilakukan melalui kajian akademik yang mengedepankan Regulatory Impact Analysis dengan memperhatikan best practice dan perkembangan standar internasional GRC terkini.

 

OJK akan terus memperkuat governansi dan integritas, baik untuk pegawai, mitra, dan seluruh pemangku kepentingan OJK dalam mendukung terwujudnya ekosistem sektor jasa keuangan yang berdaya saing dan berperan optimal dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK juga memberikan dukungan kepada para Anggota BPK yang baru dilantik, agar dapat terus bekerja sama dalam meningkatkan tata kelola baik di internal OJK maupun sektor jasa keuangan.

E.Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan

Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 Oktober 2024, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 131 perkara yang terdiri dari 105 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 117 perkara diantaranya 108 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 9 perkara masih dalam tahap kasasi.

Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan OJK serta langkah penegakan ketentuan dan peningkatan integritas, OJK meyakini sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: