>

3 Hakim Kena OTT Uang Bergepok-gepok yang Vonis Bebas Anak Anggota DPR RI Gilas Pacar Hingga Tewas

3 Hakim Kena OTT Uang Bergepok-gepok yang Vonis Bebas Anak Anggota DPR RI Gilas Pacar Hingga Tewas

iga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk sementara akan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/10/2024).-(ANTARA/HO-Kejati Jatim)-

Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

 

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu.

 

MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.

 

“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.

 

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

 

Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.

BACA JUGA:Detik-detik Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar Ditendang dan Digilas Hingga Tewas

 

Kronologi Persidangan Hingga Ronald Tannur Bebas

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: