>

14 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Polres Batanghari, Kecamatan Muara Bulian Dominan

14 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Polres Batanghari, Kecamatan Muara Bulian Dominan

Sebanyak 14 orang tersangka sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dan ditahan oleh jajaran personel Satuan Narkoba Polres Batanghari.-Foto: Istimewa-

BATANGHARI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 14 orang tersangka sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dan ditahan oleh jajaran personel Satuan Narkoba Polres Batanghari.

Kapolres Batanghari AKBP Handoyo Yudhy Santosa dalam press realesenya mengatakan ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 13 orang berjenis kelamin laki-laki dan satu orang perempuan.

"Dari 14 tersangka tersebut dilakukan penangkapan dari bulan Januari sampai Februari 2025,"sebutnya.

Polisi berhasil menyita paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 48,52 gram dan ganja dengan berat 11,36 gram. Selain itu barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 31 buah plastik klip bening sedang yang berisi paket narkotika jenis sabu. Serta satu buah kertas warna putih berisi daun, ranting, biji yang diduga narkotika jenis ganja. 

Selain itu, para tersangka ditangkap di berbagai lokasi di Kabupaten Batanghari seperti di Kecamatan Muara Bulian, Mersam, Bajubang dan Batin XXIV. Akan tetapi wilayah yang paling dominan yaitu Kecamatan Muara Bulian.

"Untuk tersangka ditangkap secara bertahap dan berbeda tempat serta narkotika banyak ditemukan ada di wilayah Kecamatan Mersam,"ujarnya.

Terkait ancaman pidana bagi 14 tersangka, saat ini dikenakan pasal 112 dan pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Jika barang bukti lebih dari lima gram, maka ancaman hukumannya di atas lima tahun. 

Untuk itu, Kapolres Batanghari mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam memberikan informasi jika mendapatkan laporan narkotika segera menindaklanjuti.

“Harapan saya bagi masyarakat Batanghari jika mengetahui peredaran narkotika diharapkan memberikan informasi kepada kami agar kami dapat menindaklanjuti peredaran tersebut,"tutupnya.(rza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: