>

Pengadilan Negeri Bangko Tolak Gugatan Konsumen, Kewajiban Sebagai Debitur Tetap Harus Dijalankan

Pengadilan Negeri Bangko Tolak Gugatan Konsumen, Kewajiban Sebagai Debitur Tetap Harus Dijalankan

FIFGROUP Cabang Bangko --

BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pengadilan Negeri BANGKO menolak gugatan yang diajukan oleh 14 debitur terhadap PT Sembilan Bintang Berjaya dan PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang BANGKO.

Sebelumnya diketahui bahwa seluruh debitur yang mengajukan gugatan tersebut merasa ditipu dan dikelabui oleh PT Sembilan Bintang Berjaya, yang menawarkan program pembelian sepeda motor secara kredit dengan iming-iming hanya membayar 60% dari harga unit, sementara sisa pembayarannya akan ditanggung oleh perusahaan tersebut.

 

Pembelian sepeda motor secara kredit tersebut dilakukan melalui FIFGROUP Cabang Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Seluruh prosedur pengajuan pembiayaan telah dijalankan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku, sehingga pengajuan pembiayaan disetujui, dan ke-14 debitur tersebut menerima masing-masing satu unit sepeda motor.

 

Namun, seiring berjalannya waktu, PT Sembilan Bintang Berjaya tidak memberikan kejelasan mengenai program tersebut, yang mengakibatkan terjadinya tunggakan pembayaran angsuran pada masing-masing kontrak pembiayaan. FIFGROUP Cabang Bangko kemudian melakukan penagihan secara persuasif melalui telepon, kunjungan rumah, dan pemberian somasi.

 

Proses penagihan yang dilakukan tersebut tidak kunjung mendapatkan respon positif dari para debitur untuk membayarkan angsurannya. Untuk mitigasi risiko kerugian dari kontrak pembiayaan yang bermasalah, FIFGROUP Cabang Bangko berupaya melaksanakan proses pengamanan unit sepeda motor yang masih dalam kontrak pembiayaan sebagai objek jaminan fidusia.

 

Namun, seluruh debitur menolak untuk membayar angsuran dan tidak mengizinkan pengamanan unit sepeda motor. Selain menggugat PT Sembilan Bintang Berjaya, debitur juga menggugat FIFGROUP Cabang Bangko di Pengadilan Negeri Bangko agar proses pengamanan unit tidak dilanjutkan. Setelah melalui seluruh proses pengadilan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko melalui putusan nomor 8/Pdt.G/2024/PN Bko dan 4/Pdt.G/2024/PN Bko memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dan menghukum pihak penggugat, yaitu debitur, untuk membayar biaya perkara.

 

Kepala FIFGROUP Cabang Bangko, Andry Lawrence, menyatakan bahwa FIFGROUP sama sekali tidak mengetahui atau terlibat dengan kesepakatan antara debitur dengan PT Sembilan Bintang Berjaya, sehingga perjanjian pembiayaan atau kredit yang terbentuk tetap sah dan berlaku. “Seluruh pengajuan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Kami memberikan persetujuan atas proses akuisisi kredit yang dilakukan, sehingga debitur secara hukum memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran angsuran atas kontrak kredit yang telah disepakati,” jelas Andry.

 

Andry juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan menghimbau untuk kembali memastikan kebenaran program-program kredit atau bentuk keuntungan lainnya yang ditawarkan pihak tidak bertanggung jawab, agar terhindar dari kerugian yang dapat timbul akibat penawaran yang tidak jelas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: