Ahli Waris Anggota KPUD Sinar Tani Muara Singoan Terima Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Ahli Waris Anggota KPUD Sinar Tani Muara Singoan Terima Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan --
JAMBI , JAMBIEKSPRES.CO.ID– Keluarga Ahli waris anggota Koperasi Produsen Unit Desa (KPUD) Sinar Tani Muara Singoan menerima santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan secara simbolis pada Jumat, 13 September 2024. Santunan diserahkan langsung di rumah Ahli waris yang tinggal di Desa Olak, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari oleh oleh Ketua KPUD Sinar Tani, Idham Holik didampingi oleh sekretaris KPUD Sinar Tani dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batanghari, Muara Bulian.
Ketua KPUD, Idham Holik, menyampaikan rasa duka mendalam atas kepergian anggota KPUD, serta mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. Beliau juga berharap agar pemberian santunan ini bisa menjadi contoh bagi anggota lainnya agar semakin sadar pentingnya perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami selaku pengurus dari KPUD tentunya begitu berduka untuk meninggalnya anggota kami, bapak Tarmizi. Mewakili keluarga kami sampaikan pula rasa terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan Rp42jt kepada ahli waris. Hal ini menjadi contoh dan informasi kepada anggota, untuk lebih peduli dan sadar terhadap pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batanghari Muara Bulian, Pio Susandi menambahkan, BPJS ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat pekerja dari sektor formal maupun informal tentang pentingnya perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, kegiatan ini sekaligus mengkampanyekan program BPJS Ketenagakejaan "Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa".
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono, menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan selalu berupaya memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. "Program ini merupakan perlindungan bagi seluruh pekerja, baik yang formal maupun informal. Kami terus mendorong partisipasi masyarakat agar lebih banyak yang terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan," sebutnya.
Seperti yang diketahui hanya dengan iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan, para pekerja BPU akan mendapatkan perlindungan 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (Rp10.000), Jaminan Kematian (Rp6.800) dan Jaminan Hari Tua (Rp20.000). (*/kar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: