Fadli Sudria: Masyarakat Menunggu Polisi Memproses Kasus Amrizal Sesuai Alat Bukti
Fadli Sudria mantan anggota DPRD Provinsi Jambi. -Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kasus Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari partai Golkar, telah menarik perhatian publik setelah dugaan pencatutan ijazah SMP milik orang lain terbongkar.
Kasus ini telah memasuki bulan ketujuh di Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, memicu berbagai reaksi dari masyarakat, khususnya di daerah pemilihan Amrizal, yakni Kerinci dan Sungai Penuh.
Dr. Fadli Sudria, seorang tokoh muda Kerinci, secara tegas mengungkapkan kasus Amrizal merupakan tindakan pidana. Ia berharap hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Jelas ini adalah persoalan pidana, sehingga masyarakat menunggu polisi memproses sesuai dengan alat bukti yang ada. Jika terbukti, silakan proses secara hukum, karena negara kita adalah negara hukum. Tidak ada yang perlu ditutupi. Supremasi hukum harus ditegakkan bagi siapa pun. Jika tidak salah, ini terkait dengan pasal 263 tentang pemalsuan surat dan dokumen," tegas politisi PAN yang juga mantan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, kemarin, Senin, 28 Oktober 2024.
Ia mendesak aparat penegak hukum memberikan kepastian bagi masyarakat.
"Persoalan saudara Amrizal ini adalah proses hukum yang ditunggu oleh masyarakat Provinsi Jambi terutama kabupaten Kerinci. Masyarakat menantikan kepastian hukum," ujar mantan anggota Polri matang di Reserse Kriminal itu.
Perlu diketahui, Amrizal, pada Rabu, 23 Oktober 2024, tidak hadir untuk memenuhi panggilan Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Alasan ketidakhadiran Amrizal masih belum jelas.
Dalam agenda paripurna pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang diadakan secara tertutup pada Kamis, 24 Oktober 2024, Amrizal terlihat hadir dengan penampilan percaya diri.
Ketika memasuki ruang paripurna, Amrizal mengenakan kemeja hitam lengan pendek dan membawa tas handbag yang menjadi kebiasaannya.
Ia masuk ke ruangan paripurna lewat pintu sebelah kiri yang terletak di lantai dua gedung DPRD, dan duduk di barisan paling belakang sebelah kanan, di antara anggota dewan lainnya.
Saat awak media berusaha mengonfirmasi alasan ketidakhadiran Amrizal di Polda Jambi, ia sudah tidak terlihat lagi di ruangan paripurna, diduga keluar melalui pintu belakang.
Apakah Amrizal akan terus bersikap seperti ini ketika pihak kepolisian berusaha membuktikan kasusnya. Ataukah ini tanda bahwa Amrizal mungkin benar-benar bersalah.
Pemanggilan Amrizal bertujuan untuk melakukan klarifikasi terhadap kasus dugaan penggunaan identitas ijazah SMP milik orang lain yang digunakannya memperoleh paket C pada tahun 2007.
Direktur Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengungkapkan harapannya agar Amrizal dapat datang memenuhi panggilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: