BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Tiga Keluarga Ahli Waris di Tanjab Timur
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Tiga Keluarga Ahli Waris di Tanjab Timur--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan santunan jaminan kematian kepada tiga keluarga ahli waris peserta di Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Penyerahan santunan dilaksanakan pada Selasa (17/9/2024) bertepatan dengan acara penyerahan bantuan program Dumisake dari pemerintah Provinsi Jambi, yang berlangsung di SMA Negeri 8 Tanjab Timur.
Ketiga keluarga yang menerima santunan tersebut adalah ahli waris dari peserta Yulianto, Rustam, dan Ruslan. Masing-masing keluarga menerima santunan sebesar Rp 42 juta, sebagai bentuk kompensasi dan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan atas risiko kematian yang dialami oleh peserta.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jambi, Al Haris yang turut hadir dalam acara tersebut bersama jajaran Forkopimda Provinsi Jambi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Seto Tjahjono, dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjab Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono menyampaikan bahwa santunan jaminan kematian ini merupakan wujud nyata kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap para peserta yang meninggal dunia saat bekerja. "Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia," ujar Seto.
Acara penyerahan santunan ini juga menjadi bagian dari rangkaian program perlindungan sosial yang terus digalakkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di berbagai sektor. (*/kar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: