>

Pinto Jaya Negara Penuhi Panggilan Penyidik Tipikor Polda Jambi

Pinto Jaya Negara Penuhi Panggilan Penyidik Tipikor Polda Jambi

Pinto Jaya Negara mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 memenuhi panggilan dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pinto Jaya Negara mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 memenuhi panggilan dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Pada, Selasa (12/11/2024).

Pinto Jaya Negara diperiksa sejak pukul 11.00 Wib dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Saat diwawancarai oleh awak media, ia mengatakan dirinya datang ke Polda Jambi untuk memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Jambi.

Namun, saat ditanya terkait prihal apa dirinya dipanggil penyidik Tipikor Polda Jambi, Pinto tidak mau menyebutkan secara gamblang.

"Ada undangan klarifikasi dari Polda Jambi , tentang ada laporan masyarakat mengenai ada yang harus diklarifikasi," katanya, (12/11/2024).

Pinto juga menegaskan, kehadirannya ke Polda Jambi memenuhi undangan klarifikasi bukan panggilan.

"Ini adalah undangan, bukan panggilan, undangan klarifikasi, jadi kalau diundang kita datang, sudah saya buat jelas terang benderang semuanya," katanya.

Sementara itu, Umar Selaku kuasa hukum Pinto sempat keceplosan kepada awak media prihal kedatangan Pinto ke Polda Jambi soal Surat Perjalanan Dinas (SPJ) .

"Ada laporan pengaduan soal SPJ, kan bapak sudah tau," singkatnya.

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jambi AKBP Taufik membenarkan terkait pemeriksaan terhadap Pinto Jaya Negara dan saat ini masih proses penyelidikan.

" Benar, nanti disampaikan, ini masih pengembangan," katanya.(raf) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: