Akhirnya! DPR Batal Mengesahkan RUU Pilkada
Puluhan mahasiswa HMI saat dorong dorongan dengan anggota kepolisian saat menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu (22/8/2024). -Foto: ANTARA/Anggi Mayasari-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Akhirnya DPR batal mengesahkan RUU (Rancangan Undang-undang) Pilkada menjadi Undang-undang.
Hal ini diumumkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad melalui akun media sosial X (dulu twitter).
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," cuit Dasco sore Kamis (22/8/2024).
Katanya, dengan pembatalan ini, maka pendaftaran Pilkada akan merujuk pada keputusan MK terakhir.
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," lanjut Dasco.
Pengumuman via akun sosial media ini disampaikan Dasco pasca gelombang demo dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Gaung mengawal putusan MK ini semakin meluas pasca DPR hendak mengesahkan RUU Pilkada yang diciptakan hanya dalam waktu tak sampai sehari, hanya melalui proses 7 jam sehari setelah MK mengeluarkan putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: