>

Polda Jambi Musnahkan Sabu Seberat 4 Kilogram

Polda Jambi Musnahkan Sabu Seberat 4 Kilogram

Polda Jambi Musnahkan Sabu Seberat 4 Kilogram --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 4,6 kilogram pada Selasa (16/7) di Mapolda Jambi.

Wadirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 5 tersangka, salah satunya yang menyeret PNS asal Provinsi Riau. 

"Ya ini salah satunya (PNS Riau, red)," ungkapnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan, disampaikan Andi, pihaknya sudah menimbang dan menyisihkan sedikit barang bukti tersebut untuk dipersidangan.

"Yang dimusnahkan ini kurang lebih mencapai 4 kilogram sabu," katanya.

Dijelaskan Andi, jika satu kilogram sabu dirupiahkan nilainya Rp 1,3 juta, total ekonomis barang haram tersebut mencapai Rp 5,2 juta dengan total jiwa yang diselamatkan sebanyak 20 juta jiwa.

"Ini sangat luar biasa. Apabila barang ini sampai pada masyarakat, kerugian sangat luar biasa pada masyarakat khususnya di wilayah Jambi," sebutnya. 

Sebelumnya , YR (42) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Balai Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia Riau ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi lantaran kedapatan menjadi kurir sabu jaringan antar Provinsi.

Selain mengamankan oknum PNS inisial YR (42), Tim juga mengamankan dua orang lainnya berinisial NL (29) warga Banten yang merupakan wanita selingkuhan oknum PNS tersebut dan MS (46) warga Pekanbaru.

Tim meringkus ketiga pelaku jaringan narkoba antar Provinsi tersebut di Jalan Lintas Timur, KM 62 Desa Suko Awin, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada 04 juni 2024 lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, saat konferensi pers di Polda Jambi, Selasa, 11 Juni lalu.

"Pelaku YR merupakan PNS dan N-L, merupakan kekasih pelaku dengan dijanjikan upah Rp 30 juta rupiah, dalam satu bungkus sabu," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, Tim mengamankan barang bukti berupa 4 kilogram narkotika jenis sabu dari kendaraan pelaku yang digunakan untuk mengantar barang haram tersebut.

Ernesto menambahkan, barang bukti narkotika jenis sabu ini berasal dari Aceh dan akan diantarkan ke Provinsi Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: