>

Pemprov DKI Jakarta Berikan Pembebasan PBB-P2 100% untuk Hunian dengan NJOP Hingga Rp2 Miliar

Pemprov DKI Jakarta Berikan Pembebasan PBB-P2 100% untuk Hunian dengan NJOP Hingga Rp2 Miliar

Pemprov DKI Jakarta Berikan Pembebasan PBB-P2 100% untuk Hunian dengan NJOP Hingga Rp2 Miliar-Instagram @herubudihartanto-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan penuh atas pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar pada tahun 2024.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban ekonomi warganya.

Agar dapat memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak diharuskan terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, setiap wajib pajak yang memenuhi syarat sesuai Pergub 16/2024 dapat melakukan pemutakhiran data NIK mereka.

"Pemutakhiran data NIK dilakukan melalui SIM Pajak Bumi dan Bangunan di pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2," ujarnya dalam sebuah pernyataan tertulis pada Jumat (5/7).

Menurut peraturan ini, terdapat beberapa aturan mengenai pembebasan pokok yang tercantum dalam pasal 3, di antaranya adalah:

1.Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% dari PBB-P2 terutang untuk tahun pajak 2024.

2.Pembebasan ini diberikan untuk objek PBB-P2 yang memenuhi kriteria berikut: hunian dengan NJOP sampai Rp2 miliar dan dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak individu yang datanya sudah lengkap dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah (NIK Valid).

3.Pembebasan pokok diberikan kepada wajib pajak untuk satu objek PBB-P2.

4.Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Pasal 4 mengatur bahwa jika wajib pajak tidak mendapatkan pembebasan penuh karena belum memenuhi kriteria pada pasal 3 ayat (2) huruf b, mereka dapat mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2). Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

1.NIK yang diinput harus sesuai dengan nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.

2.Data pajak daerah harus terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang masuk akan diverifikasi untuk memastikan validitasnya.

3.Validitas NIK berarti NIK tercatat pada server data kependudukan, pemilik NIK adalah individu yang masih hidup, dan nama di SPPT sesuai dengan nama pada NIK, baik penulisan maupun urutannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: