>

Pemprov DKI Jakarta Berikan Pembebasan PBB-P2 100% untuk Hunian dengan NJOP Hingga Rp2 Miliar

Pemprov DKI Jakarta Berikan Pembebasan PBB-P2 100% untuk Hunian dengan NJOP Hingga Rp2 Miliar

Pemprov DKI Jakarta Berikan Pembebasan PBB-P2 100% untuk Hunian dengan NJOP Hingga Rp2 Miliar-Instagram @herubudihartanto-

4.Jika nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2.

Sebagai informasi, balik nama atau mutasi PBB adalah proses mengubah data PBB atas nama pemilik baru karena adanya peralihan hak kepemilikan properti, seperti melalui jual beli, hibah, atau warisan.

Fungsi balik nama pada SPPT PBB juga untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2, sehingga memastikan bahwa pemilik yang menguasai atau memanfaatkan tanah dan bangunan benar-benar menjadi objek pajak PBB-P2.

Pergub 16/2024 mengenai pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak 2024 merupakan langkah strategis yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban ekonomi warganya. Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung berupa pengurangan beban pajak, tetapi juga mendorong transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah. Dalam konteks ini, kebijakan pembebasan PBB-P2 hingga NJOP Rp2 miliar menjadi angin segar bagi banyak warga Jakarta, khususnya mereka yang memiliki hunian dengan nilai jual objek pajak yang termasuk dalam kategori tersebut. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bisa mengurangi beban finansial yang dirasakan oleh masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih berusaha pulih pasca-pandemi.

Pemprov DKI Jakarta juga berharap bahwa melalui kebijakan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak akan meningkat. Selain itu, dengan melakukan pemutakhiran data NIK, diharapkan bisa meningkatkan akurasi data wajib pajak, sehingga pengelolaan pajak bisa lebih efisien dan transparan. Lebih lanjut, Morris Danny menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data NIK dilakukan secara online melalui sistem informasi pajak yang sudah terintegrasi. Hal ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pembebasan pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dengan melakukan pemutakhiran data, wajib pajak tidak hanya mendapatkan manfaat berupa pembebasan pajak, tetapi juga turut berkontribusi dalam upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan daerah. Dalam jangka panjang, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Dengan pengurangan beban pajak, masyarakat diharapkan memiliki lebih banyak dana yang bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain, yang pada akhirnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan publik, termasuk dalam hal pengelolaan pajak. Melalui kebijakan-kebijakan yang pro-rakyat seperti ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah bisa semakin meningkat. Demikianlah upaya yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan pembebasan PBB-P2 untuk hunian dengan NJOP hingga Rp2 miliar pada tahun 2024. Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan adil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: