Buang Sampah Sembarangan, Seorang Warga Kota Jambi Didenda Rp 500 Ribu
TERTANGKAP : Petugas Patroli Pemkot Jambi mendapati oknum masyarkat yang memebuang sampah tidak pada tempat dan waktunya, kemudian ditindak dan disanksi denda.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang warga Kota Jambi, bernama Asri dikenakan sanksi denda karena melakukan pembuangan sampah sembarangan di TPS Tanjung Lumut.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 22 April 2024, pukul 16.00 WIB, saat tim Pemkot Jambi sedang patroli wilayah Jalan Lingkar Barat Kota Jambi.
Dalam patroli pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Asri tertangkap sedang membuang sampah menggunakan kendaraan roda 4 dengan nomor polisi BH 8420 HD.
Setelah dihampiri petugas DLH, Asri kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Jambi untuk diproses lebih lanjut.
Setelah menjalani proses pemeriksaan di Kantor Satpol PP Kota Jambi, Asri mengakui pelanggarannya atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 46 Ayat 3 Huruf c.
Atas kesalahannya, Asri juga bersedia membayar denda sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)
Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar Selasa pagi (23/4/2024) membenarkan kejadian itu. Kata dia, kejadian ini menjadi contoh bahwa pemerintah Kota Jambi sangat serius dalam menegakkan peraturan terkait pengelolaan sampah.
"Masyarakat diharapkan untuk lebih peduli dan mematuhi aturan demi menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan Kota Jambi," kata Abu Bakar.
Sebelumnya, pasca libur lebaran, Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kebersihan dibeberapa wilayah dalam kota Jambi, Kamis (18/4/2024) lalu.
Dia mendapati dibeberapa wilayah masih terdapat penumpukan sampah. Menurut Sri, penumpukan sampah terjadi salah satunya karena masih belum disiplinnya warga membuang sampah.
Sri juga mensinyalir ada yang sengaja terus menerus melanggar ketentuan tersebut, untuk itu Dia meminta aparaturnya lebih tegas dalam menindak pelaku yang sengaja membuang sampah sembarangan tersebut.
Sri kembali mengimbau warganya untuk bijak dalam mengelola sampah, selain itu perilaku terpuji, mengelola sampah yang baik itu juga dapat bernilai ekonomis.
Untuk diketahui, ketentuan waktu membuang sampah di Kota Jambi adalah pukul 18.00 hingga pukul 06.00 WIB. Selain itu, warga diperbolehkan membuang sampah ke TPS dengan tonase dibawah 1 kubik. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: