Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Oknum Masyarakat Ditangkap dan Didenda Rp 500 Ribu
--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Pemerintah Kota Jambi terus menagawasi oknum masyarakat yang kerap membuang sampah sembarangan.
Sebab aturan untuk membuang sampah di Kota Jambi telah dibuat.
Masyarakat hanya boleh membuang sampah rumah tangga pada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang sudah disediakan pemerintah. Waktu pembungan sampah pun juga diatur, yakni sejak pukul 18.00 Wib hingga pukul 06.00 Wib.
yamaha--
Kemarin (1/6) tim terpadu pengawasan TPS Kecamatan Kota Baru dan BKO Satpol PP Kota Jambi mengamankan satu oknum masyarakat yang membuang sampah melanggar aturan.
Oknum masyarakat yang diamankan tersebut yakni M Ridwan (33), warga Jalan Sumber Rejo RT 45 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. Ia kedapatan membuang sampah bukan pada tempatnya di Jalan Sunan Drajat, Kenali Asam Bawah, pada pukul 15.05 Wib.
Tim terpadu TPS menganggap M Ridwan telah melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pengelolahan Sampah.
"Ini bukan kali pertama penindakan dilakukan Pemerintah Kota Jambi. Sebelumnya sudah sering. Masyarakat harus sadar bahwa buang sampah harus pada tempatnya dan pada waktu yang memang diperbolehkan yakni pukul 18.00 Wib hingga pukul 06.00 Wib," kata Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar.
Lanjut Abu, oknum masyarakat yang diamankan tersebut dilakukan proses pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP kota Jambi. Kata Abu Bakar, dari hasil BAP pelaku mengakui kesalahannya dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi. Pelaku juga bersedia membayar sanksi denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai pasal 46 huruf c perda no 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah (bukti transfer ke kas daerah terlampir).
"Kegiatan dilaksanakan secara terencana, terukur, terarah, tegas dan tuntas dengan mengedepankan profesionalitas dan humanis,” pungkasnya. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: