>

Diduga Terlibat Kasus Perdagangan Orang, Prof Sihol Situngkir Proses Pindah ke Kampus Lain

Diduga Terlibat Kasus Perdagangan Orang, Prof Sihol Situngkir Proses Pindah ke Kampus Lain

Rektor Universitas Jambi (UNJA), Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H menggelar konferensi pers terkait berita Ferienjob di Jerman yang sedang berkembang.-Foto: Dok Humas Unja-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Di tengah polemiknya atas dugaan terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus ferienjob di Jerman, ternyata Guru Besar Universitas Jambi (Unja) Prof Sihol Situngkir sedang proses pindah ke kampus lain.

Hal ini disampaikan Rektor Unja Prof. Helmi, melalui keterangannya dikutip Jambi Ekspres Rabu (27/3/2024).

Saat kasus ini mencuat dan viral, kata Helmi, sebenarnya Prof Sihol Situngkir sudah tidak aktif lagi menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Unja.
 
Tridarma Perguruan Tinggi terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat.

“Karena sedang melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain,” ujarnya tanpa menjelaskan perguruan tinggi mana yang dimaksud.

Katanya, Prof Sihol Situngkir bahkan telah lama berkegiatan di Jakarta.

Namun ia tak menampik bahwa secara administrasi, status Prof. Sihol Situngkir memang benar adalah Guru Besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unja.

Berdasarkan penelusuran Jambi Ekspres di situs simpeg.unja.ac.id, sosok Prof. Sihol Situngkir ternyata masih tercatat sebagai dosen Unja dengan status keaktifannya ‘aktif’.

Tercantum pula deskripsinya sebagai Dosen atau Guru besar Universitas Jambi.

BACA JUGA: Cerita Mahasiswa Unja Magang di Jerman: Gaji 35 Juta Dipotong 20 Juta tapi..


Unja Stop Kerjasama dengan PT SHB

Rektor Unja Prof Helmi juga menegaskan bahwa aktivitas Prof. Sihol Situngkir dengan PT SHB yang memberangkatkan mahasiswa Ferienjob yaitu magang sambil kerja paruh waktu di Jerman, tidak ada kaitannya dengan Unja.

"Dalam kegiatan ini, Prof. Sihol Situngkir tidak bertindak sebagai perwakilan Universitas Jambi, namun sebagai perwakilan PT. SHB,’’ sebutnya.

Rektor juga memastikan tidak akan melanjutkan MoU antara Universitas Jambi dan PT. SHB.

BACA JUGA:Kasus Ferienjob Ke Jerman, Unja Bentuk Tim Investigasi dan Tak Lanjutkan MoU dengan PT SHB

Sekedar diketahui, PT SHB (Sinar Harapan Baru) dan PT. CV-Gen diduga menjadi pihak yang berperan penting dalam memberangkatkan sekitar 1.047 mahasiswa dari 33 perguruan tinggi di Indonesia, ke Jerman.

Aktivitas mereka  didahului dengan sosialisasi terkait program magang ke Jerman kepada mahasiswa di kampus-kampus.

Narasi yang mereka branding untuk mempromosikan program ini, diantaranya menyebut bahwa program ini telah terdaftar dalam Magang Merdeka Kemendikbud Ristek.

BACA JUGA: Kasus Ferienjob Mahasiswa Unja ke Jerman Disidik Polda Jambi, Ini Klarifikasi Unja

Padahal dalam kenyataannya, PT SHB tidak pernah terdaftar dalam program MBKM Kemendikbud Ristek. PT SHB bahkan juga tidak terdaftar sebagai perekrut tenaga kerja di Kementerian Ketegakerjaan (Kemenaker).

Kemudian tersangka juga menjanjikan jika ikut magang yang mereka buat, maka bisa dikonversikan setara dengan 20 SKS.

"PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU. Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job masuk dalam program merdeka belajar kampus merdeka serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jambi Ekspres Senin (25/3/2024).

BACA JUGA:Oknum Guru Besar Unja Jadi Tersangka Kasus ‘Perdagangan’ Mahasiswa ke Jerman

Kata Djuhandani, total ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ER alias EW usia 39 tahun, kemudian A alias AE usia 37 tahun, AJ usia 52 tahun.

Kemudian SS usia 65 tahun dan MZ usia 60 tahun. SS disebut-sebut adalah sosok Prof Sihol Situngkir yang merupakan salah satu guru besar di Unja.

"Para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," lanjut Djuhandhani.

Berdasarkan beberapa informasi yang dihimpun, tak sedikit dari peserta magang ini bekerja sebagai buruh kasar diantaranya menjadi tukang angkat barang, tukang sortir barang dan lainnya. Ada pula yang bekerja di atas 8 jam sehari hingga jatuh sakit.

Prof. Sihol Situngkir Belum Menjawab

Terkait semua pernyataan Bareskrim Polri ini, belum ditanggapi oleh Prof Sihol Situngkir, saat coba di hubungi, Prof Sihol Situngkir tidak menjawab pertanyaan yang dikirim melalui pesan teks oleh wartawan Jambi Ekspres, meski pesan itu saat dicek pada info WA, statusnya sudah dibaca namun penampakannya masih centrang abu-abu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: