Kasus Ferienjob Ke Jerman, Unja Bentuk Tim Investigasi dan Tak Lanjutkan MoU dengan PT SHB
Rektor Unja Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Rektor Universitas Jambi (Unja) bergerak cepat menangani kasus Ferienjob mahasiswa Unja ke Jerman.
Rekor Unja Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H dalam jumpa pers dihadapan media Rabu, (27/03) mengatakan tidak akan melanjutkan MoU antara UNJA dengan PT. PT. Sinar Harapan Baru (SHB).
''Selain itu, pihak Unja akan membentuk tim investigasi dan kajian mendalam tentang permasalahan ini, menyediakan bantuan/pendampingan dalam bentuk apapun bagi mashasiswa, serta melakukan tindakan monitoring dan mendukung pihak berwajib untuk menindaklanjuti kasus ini,''ujar Prof Helmi didampingi Humas Mochammad Faris seperti dikutip Jambi Ekspres dari website Universitas Jambi, Rabu (27/03).
Konferensi pers ini merupakan langkah lanjutan terhadap dialog penyamaan persepsi yang telah dilakukan sehari sebelumnya bersama para mahasiswa yang mengikuti kegiatan Ferienjob di Jerman.
Sementara itu, terkait status tersangka Prof. SS yang ditetapkan Mabes Polri, Rektor menjelaskan bahwa Prof. SS secara administratif merupakan guru besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Namun tidak lagi aktif melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan sedang melakukan proses pindah ke kampus lain.
“Beliau memang statusnya sebagai salah satu guru besar di FEB UNJA. Namun telah lama beliau berkegiatan di Jakarta, saya sudah mendapatkan laporan dari Dekan FEB. Peran beliau pada program ini sesungguhnya tidak bertindak sebagai perwakilan UNJA, namun sebagai perwakilan dari PT. CV-Gen dan PT. Sinar Harapan Baru (SHB). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: