Sidang Perdana Kasus Korupsi Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis PT Pelindo Digelar Besok

Sidang Perdana Kasus Korupsi Pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis PT Pelindo Digelar Besok

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi Suwarjo--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Empat orang tersangka perkara tindak pidana dugaan korupsi pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II  Persero cabang Jambi tahun anggaran 2019 sampai 2021 akan menjalani sidang perdana pada 14 Maret 2024 di Pengadilan Tipikor Jambi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi Suwarjo saat dikonfirmasi awak media Rabu (13/03).

Suwarjo mengatakan  berkas perkara kasus dugaan korupsi di pelindo sudah dilimpahkan pada beberapa minggu lalu.

"Sidang perdananya nanti di hari Kamis 14 Maret 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU," katanya.

Suwarjo menyebutkan dalam perkara ini pengadilan juga sudah menetapkan ketua majelis hakim dan hakim anggotanya. 

"Sidang akan dipimpin oleh Hakim ketua Ronald Salnofri , hakim anggota Yofistian dan Yoanna Nilakresna," jelasnya.

Diketahui, pada 22 Februari 2024 lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) sudah melakukan pelimpahan   berkas perkara tindak pidana korupsi pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II  Persero cabang Jambi tahun anggaran 2019 sampai 2021 ke Pengadilan Tipikor Jambi. 

Dalam perkara ini ada empat orang tersangka diantaranya Andrianto Rahmadha, Cheppy Rymeta Atmadja, Sadha Trisharjantho dan MT. Yombi Larasandi. 

Atas perbuatannya para terdakwa disangkakan dan  diancam primair dalam  pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2002 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001  tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: