Tiga Pegawai Pelindo II Jambi Setor Rp3,4 Miliar ke Polda Jambi
Ilustrasi suasana Pelabuhan Talang Duku yang dikelola Pelindo II Jambi-Dok DPR RI-
JAMBI,JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tiga pegawai PT Pelindo II Jambi telah setor uang ke Polda Jambi senilai Rp3,4 Miliar.
Uang tersebut merupakan pengembalian atau pemulihan kerugian negara akibat kasus yang menjerat ketiganya karena diduga telah melakukan beberapa perbuatan melawan hukum.
Diantaranya ada proses 'atur-atur' tender, laporan progres pekerjaan yang direkayasa mark up serta melakukan addendum ganti kontraktor tidak sesuai mekanisme.
Perbuatan ini dilakukan pada pembangunan di Stasiun Pandu atau menara pelabuhan Pelindo, di Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Tiga pegawai Pelindo II Jambi dan pihak lain yang terkait adalah:
1.Sandha Trisharjantho selaku General Manager PT. Pelindo II cabang Pelabuhan Jambi Periode 2019-2021.
2.Cheppy Rymeta Atmadja selaku General Manager PT. Pelindo II cabang Jambi Periode 2021-2023,
3. Andrianto Ramadhan selaku Deputi GM Operasional dan Teknik PT. Pelindo II cabang pelabuhan Jambi periode 2020-2023.
4. Mt. Yombi Larasandi selaku Direktur Utama PT. Way Bekhak Perkasa, dan
5. M. Ibrahim Hasibuan selaku Direktur PT. 4 Cipta Konsultan atau Konsultan Pengawasan.
Terkait penyetoran uang sebesar Rp. 3,4 miliar kepada Polda Jambi yang telah dilakukan pegawai Pelindo II jambi itu, disampaikan oleh GM PT. Pelindo II Jambi Ahmad Fahmi melalui rilis pers yang diterima media ini Jum'at (15/9).
"Ini sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab mereka dalam rangka melakukan pemulihan kerugian negara. Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan audit investigasi oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jambi," jelas Ahmad Fahmi.
Dikatakannya, penyetoran dana tersebut telah dilakukan pada 31 Agustus 2023, sebelum pengumuman oleh Polda Jambi pada Kamis kemarin.
Hal ini menegaskan komitmen Pelindo beserta pegawainya untuk mendukung dan siap bekerjasama dengan pihak berwenang hingga proses hukum tuntas.
"Kami menghormati penetapan tersangka terhadap beberapa pegawai kami, dan akan kooperatif serta mendukung proses hukum selanjutnya hingga tuntas. Tentunya dengan tetap menerapkan prinsip praduga tidak bersalah," jelasnya.
Perlu kami sampaikan bahwa pasca merger Pelindo pada 1 Oktober 2021, Manajemen memiliki komitmen yang kuat dalam penegakan anti korupsi dan akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi, sebagaimana ditunjukan dengan kerja sama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo group.
"Kami menjamin bahwa pelayanan di cabang Jambi akan tetap berjalan secara prima dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," paparnya.
Pihak Pelindo II Jambi juga menghormati penetapan tersangka terhadap beberapa pegawai kami, dan akan kooperatif serta mendukung proses hukum selanjutnya hingga tuntas.
“Tentunya dengan tetap menerapkan prinsip praduga tidak bersalah. Perlu kami sampaikan bahwa pasca merger Pelindo pada 1 Oktober 2021, Manajemen memiliki komitmen yang kuat dalam penegakan anti korupsi dan akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi, sebagaimana ditunjukan dengan kerja sama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo group," urainya.
Pelindo beserta pegawainya kata Ahmad akan mendukung dan siap bekerjasama dengan pihak berwenang hingga proses hukum tuntas.
"Kami menjamin bahwa pelayanan di cabang Jambi akan tetap berjalan secara prima dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," tandasnya. (yos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: