>

Gadis Belia Tewas Usai Minum Miras Campur Sianida Racikan Mantan Pacar

Gadis Belia Tewas Usai Minum Miras Campur Sianida Racikan Mantan Pacar

Ilustrasi minuman berbahaya-Foto: marriagemissions.com-

JAMBIEKSPRES.CO.ID – Gadis belia inisial YBP yang masih berusia 15 tahun, ditemukan tewas di sebuah kamar kos pada pada Selasa (20/2/2024).

Setelah diselidiki pihak kepolisian, yang meracuni rupanya adalah mantan kekasihnya inisial MF yang berusia 19 tahun.

YBP tewas usai diberi minuman racikan miras yang dicampur racun sianida oleh MF. Jenazah YBP ditemukan di sebuah kamar kos di Kawasan Cowekan Gang 2C yang berada di Kelurahan Pesantren Kota Kediri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama kepada wartawan mengatakan, saat pertama kali ditemukan, kondisi mulut YBP berbusa.

Adalah pemilik kos yang melihat jenazah YBP pada awalnya. Saat itu ia hendak membersihkan area kosan namun melihat ada salah satu kamar yang tidak terkunci.
 
Saat pintu kamar dibuka, ia melihat ada sosok perempuan dalam kondisi terlentang, kepala miring di kasur kamar kos dan mulut berbusa.

Karena kaget ia langsung melapor ke Ketua RT. Pihak RT pun kemudian masuk ke kamar dan memeriksa.

Alangkah kagetnya semua, ternyata perempuan itu merupakan gadis belia yang sudah tak bernyawa.
 
Lalu kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Pesantren.

Tim kepolisian bergerak cepat langsung menuju ke lokasi tempat kejadian perkara. Jenazah YBP dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum.

Motif Pembunuhan

Ada apa? Mengapa MF warga Pagu, Kecamatan Wates Kediri itu tega menghabisi mantan kekasihnya?

Menurut AKP Nova Indra, berdasarkan hasil penyelidikan petugas, diduga MF cemburu saat mengetahui mantan kekasihnya itu sudah memiliki hubungan baru dengan pria lain pasca putus darinya.

Tak hanya meracuni mantannya, MF juga merampas harta benda korban, mulai dari handphone dan juga uang tunai milik korban senilai Rp700.000,-
Dari hasil penyelidikan, terdapat botol miras atau minuman keras dekat jenazah korban.

Kemudian juga ditemukan bahan kimia yang masuk ke dalam tubuh korban yang diduga adalah racun jenis sianida.

Terncam Hukuman Mati

Perbuatan MF ini membuat ia terancam dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: