Jessica Kumala Wongso yang Terjerat Kasus Racun Sianida Bebas Bersyarat
Jessica Wongso mengajukan peninjauan kembali atas putusan MA terkait kasus pembunuhan Mirna dan kopi sianida.-Foto: Antara/Akbar Nugroho-
JAMBIEKSPRES.CO.ID – Masih ingat Jessica Kumala Wongso? Hari Minggu (18/8) ia akan bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, seperti dikutip dari undangan konferensi pers yang dikirim Otto kepada awak media.
"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan/lapas Pondok Bambu besok tangg 18 Agustus 2024 (hari Minggu) pukul 9.00 pagi," begitu tulis Otto dalam undangan, Sabtu (17/8/2024).
Delapan tahun lalu, tahun 2016 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Jessica. Jessica dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya Mirna Salihin.
Ketika itu Jessica divonis hakim pidana penjara 20 tahun. Jessica dinyatakan telah terbukti dengan sengaja membubuhkan racun sianida ke dalam gelas es kopi Vietnam yang diseruput Mirna. Kejadian di kafe yang ada di salah satu mal Jakarta.
Jessica sempat mengakukan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2018, namun Mahkamah Agung menolaknya, sehingga Jessica harus tetap menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.
Pada awal Desember 2018 lalu, MA menolak PK Jessica sehingga yang bersangkutan tetap dihukum 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: