Bupati Bungo Hadiri Sidang Kedua Gugatan Kepala Daerah Soal Masa Jabatan di MK

Bupati Bungo Hadiri Sidang Kedua Gugatan Kepala Daerah Soal Masa Jabatan di MK

Bupati Bungo Hadiri Sidang Kedua Gugatan Kepala Daerah Soal Masa Jabatan di MK--

Berdasarkan surat yang diajukan ke MK, Judicial Review ini dikarenakan Al Haris bersama 10 Kepala daerah lain diangkat dan dilantik pada penyelenggaraan Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Maka Al Haris bersama kepala daerah lain dirugikan dan dilanggar hak konstitusionalnya sebagai kepala daerah yang dipilih secara demokratis.

Hal ini dikarenakan ketentuan di dalam Pasal 201 ayat (7), (8) dan (9) UU No.10 tahun 2016 yang menjadi objek pengujian di dalam permohonan aquo;

Mereka seharusnya memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU No.10 tahun 2016.

Dengan adanya ketentuan Pasal 201 ayat (7), (8) dan (9) UU No. 10 tahun 2016, telah membuat Para Pemohon dirugikan hak konstitusional sebagai warga negara yang seharusnya sebagai kepala daerah memegang masa jabatan selama lima tahun.

Untuk Gubernur Jambi yang diangkat dan dilantik pada tanggal 7 Juli 2021 berarti sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No.10 tahun 2016 memegang masa jabatan sampai 7 Juli 2026.

Jika masa jabatan Gubernur Jambi berakhir pada November 2024, maka ia telah dirugikan dengan kehilangan kesempatan untuk menyelesaikan masa jabatannya sebagai kepala daerah.

Sekaligus mengabdi untuk memenuhi janji politik dan programnya kepada masyarakat Provinsi Jambi. Karena masa jabatan Gubernur Jambi akan terpotong selama kurang lebih 19 bulan.

Selain 11 Kepala Daerah yang mengajukan permohonan yang dirugikan, namun ada sebanyak 270 kepala daerah lain di Indonesia yang juga dirugikan jika pelaksanaan Pilkada serentak nasional dilakukan pada November 2023.

Yang terdiri dari 9 Gubernur dan Wakil Gubernur, 37 Walikota dan Wakil Walikota serta 224 Bupati dan Wakil Bupati yang menjabat tidak genap 5 tahun.

Dengan alasan tersebut maka Al Haris bersama 10 kepala daerah lain menyatakan pemungutan suara serentak untuk 276 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengakhiri masa jabatan pada tahun 2022 dan 2023 dilaksanakan pada November 2024, dan Pemungutan Suara serentak.

Sementara untuk 270 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 dilaksanakan pada Desember 2025.(aes)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: