>

Bawaslu Bungo Buktikan Perangkat Desa Dukung Paslon Bupati Bungo Terpilih Jumiwan Aguza-Maidani

Bawaslu Bungo Buktikan Perangkat Desa Dukung Paslon Bupati Bungo Terpilih Jumiwan Aguza-Maidani

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi-Disway-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Pilkada Bungo 2024 memasuki babak baru.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bungo Ahmadi menjelaskan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tanah Tumbuh menetapkan temuan dugaan pelanggaran berupa keterlibatan Perangkat Desa Lubuk Niur yang secara terang-terangan mengarahkan pemilih mencoblos Pasangan Calon (Paslon) Bupati Nomor Urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani.

Menurut Panwaslu Tanah Tumbuh, temuan tersebut mengandung unsur dugaan pelanggaran netralitas dan kode etik perangkat desa.

BACA JUGA:Sengketa Pilkada Merangin, Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Merangin dalam Pilkada Tak Penuhi Unsur Pidana

“Perangkat Desa Lubuk Niur atas nama Eka Leonita membuat simbol jari bentuk dukungan kepada Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 merupakan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dan/atau peraturan perundang-undangan,” ujar Ahmadi dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada Kamis (23/1/2025) dikutip Jambi Ekspres dari website MK.

Ahmadi melanjutkan Panwaslu Tanah Tumbuh meneruskan rekomendasi hasil kajian kepada Dinas Pemberdaya Masyarakat dan Desa atas dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa tersebut. Kemudian, rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti Rio/Kepala Desa Lubuk Niur dengan memberikan sanksi teguran kepada Perangkat Desa atas nama Eka Leonita.

BACA JUGA:Sengketa Pilkada Muaro Jambi, KPU: Pemilih di 203 TPS Terdaftar dalam DPT dan Memenuhi Syarat

Di samping itu, Bawaslu Bungo memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo atas tindak lanjut laporan dugaan pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi dapat menggunakan hak pilih di sejumlah TPS.

Menurut Bawaslu Bungo, KPU Kabupaten Bungo selaku Termohon telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan memberikan sanksi kepada beberapa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah TPS yang dilaporkan.

Sementara, KPU Bungo menjelaskan, hanya enam TPS yang masing-masing terdapat satu pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik tetapi dapat memilih, sedangkan Pemohon mendalilkan kejadian tersebut terjadi di 60 TPS.

Namun, Termohon dapat membuktikan nama-nama yang disebutkan Pemohon sesungguhnya telah berusia 17 tahun, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan berdomisili pada lokasi TPS tersebut sehingga berhak memberikan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bungo Tahun 2024.

“Dalil Pemohon yang menyatakan ada 60 TPS yang ada pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk memilih adalah dalil yang tidak jelas, kabur, dan tidak berdasarkan hukum,” kata kuasa hukum Termohon M Ali Fernandes di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK.

Berikutnya, Paslon Nomor Urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani selaku Pihak Terkait membantah dalil Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat yang mendalilkan 258 pemilih tidak memenuhi syarat memilih.

Berdasarkan bukti kepemilikan KTP elektronik yang diperkuat dengan bukti surat pernyataan pemilih dari 55 TPS tersebar di 30 Dusun yang dipersoalkan Pemohon telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan berhak menggunakan hak pilihnya. Pemohon pun sebenarnya mempersoalkan dugaan tersebut di 60 TPS tetapi hanya menyebutkan nama-nama pemilih yang tidak memenuhi syarat di 55 TPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: