Bupati Bungo Hadiri Sidang Kedua Gugatan Kepala Daerah Soal Masa Jabatan di MK
Bupati Bungo Hadiri Sidang Kedua Gugatan Kepala Daerah Soal Masa Jabatan di MK--
MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Bupati Bungo H. Mashuri, ikut hadir dalam sidang kedua soal gugatan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada Senin (26/2/2024) sore di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain Gubernur Jambi, tercatat sebagai pemohon dalam gugatan tersebut adalah 10 kepala daerah lainnya sebagai perwakilan dari ratusan lainnya.
Mereka mengajukan judicial review terhadap undang-undang Pilkada ke MK. Inti dari gugatan tersebut meminta negara berlaku adil dengan mengundur jadwal Pilkada, untuk kepala daerah yang terpilih pada 2020 bisa melangsungkan Pilkada di 2025 mendatang.
Bupati Bungo H. Mashuri dikonfirmasi terkait kehadirannya di sidang kedua di MK membenarkannya.
Kehadirannya itu merupakan bentuk dukungan terhadap para kepala daerah lainnya dalam agenda perbaikan permohonan gugatan.
"Iya, tadi ikut hadir bersama beberapa kepala daerah lainnya guna untuk perbaikan permohonan gugatan," katanya singkat.
Sebelumnya, koordinator Tim Kuasa Hukum, Donal Faris mengiyahkan bahwa Senin digelar sidang kedua dengan acara perbaikan permohonan (II).
"Besok sore kita sidang kedua di Ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat nomor 6 Jakarta,” katanya pada Minggu (25/2/2024).
Sebelumnya sidang perdana gugatan judicial review tersebut berlangsung pada 7 Februari 2024 lalu.
Sebagai informasi permohonan judicial review terdaftar di website MK dengan nomor perkara 27/PUU/XXII/2024 tertanggal 29 Januari 2024.
Yang diajukan adalah Permohonan pengujian pasal 201 Ayat (7), ayat (8) dan (9) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5898 (UU Nomor 10 Tahun 2016).
Bunyi dalam pasal 201 Ayat (7) yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota d an Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
Ayat (8) yakni Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Re publik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Dan ayat (9) yakni untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil W alikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: