Peras Caleg, Anggota KPU Kena OTT di Kafe Ada Anggota PPK Juga
Anggota KPU Padang Sidimpuan Parlagutan Harahap kena OTT diduga akibat memeras caleg-Foto: Istimewa-
JAMBIEKSPRES.CO.ID – Anggota KPU Padang Sidimpuan Parlagutan Harahap shock tak berkutik saat polisi datang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dirinya.
Malam minggu, atau Sabtu 27 Januari 2024 dini hari, Parlagutan ditangkap saat berada di sebuah kafe, di sana juga ada anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) inisial R.
Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut kepada wartawan mengatakan, Caleg itu inisial F.
Sebelumnya, Parlagutan yang belum 3 bulan dilantik sebagai komisioner KPU Padang Sidimpuan itu, mengancam F bahwa suaranya bisa hilang jika tak memberikan sejumlah uang kepadanya.
Sebaliknya, jika memberi uang sebesar Rp50 juta maka ia akan mendapat tambahan 1000 suara, atau Rp50.000 per suara.
Merasa takut suaranya akan hilang, kemudian F memenuhi permintaan Parlagutan. Namun F mengaku tak punya uang sebanyak itu, kemudian akhirnya dinego oleh F, pembayaran hanya Rp26 Juta saja.
Setelah sepakat kemudian mereka membuat janji temu menyerahkan uang tersebut di sebuah kafe di Kota Padang Sidempuan. Saat bertemu itulah, kemudian langsung di-OTT oleh tim Polda Sumut.
Kata Kombes Hadi, Parlagutan ditangkap Sabtu namun penetapan sebagai tersangka baru dilakukan hari Minggu (28/1) setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.
Parlagutan juga telah ditahan di Polda Sumut bersama dengan sejumlah bukti, termasuk uang yang diserahkan.
Apa Peran Anggota PPK di Lokasi Kejadian?
Saat proses penangkapan, tim Polda Sumut juga memeriksa anggota PPK inisial R yang ada di lokasi kejadian.
Kombes Hadi mengatakan, sampai saat ini anggota PPK R masih berstatus sebagai saksi.
Berdasarkan keterangan sementara, R mau ia jadi perantara pertemuan F dan tersangka Parlagutan saat mengantarkan uang.
R mengaku terpaksa melakukan itu karena ia juga diancam oleh Parlagutan. Ancamannya yaitu akan mencopot jabatannya sebagai PPK jika tak mau jadi perantara penyerahan uang tersebut.
"R ini kena tekanan karena P memang punya kewenangan mencopot R," jelas Kombes Hadi lagi.
Darimana Polda Tahu Ada Transaksi?
Ternyata, korban F melaporkan aksi pemerasan yang dilakukan tersangka kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan F inilah kemudian petugas kepolisian yang juga melibatkan tim Itwasda (Inspektorat Pengawasan Daerah) Polda Sumut langsung melakukan tindakan saat tersangka P, F dan R berada di kafe, lokasi penyerahan uang.
Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan Parlagutan akan dinonaktifkan jika telah ditetapkan sebagai terdakwa.
"Sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Hasyim pada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).
Ia pun mendukung Tindakan yang dilakukan terhadap tersangka. Semoga apa yang dialami Parlagutan bisa menjadi pelajaran penting bagi seluruh komisioner KPU dan penyelenggara pemilu yang ada di Indonesia.
“Sebagai shock therapy, bahwa penyelenggara Pemilu di tingkat apapun, pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, sampai di TPS, anggota KPPS nggak boleh main-main," lanjutnya lagi.
Ia juga menegaskan bahwa sangat dilarang keras KPU hingga KPPS memanipulasi suara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: