Terbukti Terlibat Suap Anggota KPU, Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun).
Vonis Hasto ini setelah terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi perkara tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.
BACA JUGA:Tundukkan Filipina 2-1, Vietnam ke final ASEAN U-23 2025
Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan Hasto juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Cerita Sammy Simorangkir Soal Sertipikat Elektronik: Lebih Mudah Diakses dan Aman
Majelis Hakim menetapkan Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif.
Meski terbukti memberi suap, Hakim Ketua menyampaikan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tersangka Harun Masiku, seperti yang didakwakan sebelumnya dalam perkara itu.
BACA JUGA:Sudah Jatuh Hati Pada Pandangan Pertama dengan Fazzio
Dengan demikian, Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan dalam kasus Hasto. Keadaan memberatkan, yakni perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Hakim Ketua menambahkan perbuatan Hasto yang memberatkan lainnya, yakni Hasto telah merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas.
BACA JUGA:Bupati Merangin H M Syukur Hadir, Merangin Terima Banyak Bantuan
Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yaitu Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, serta telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


