>

Terkait JBC, Gubernur: Saat Akad Kredit Harus Ada Kejelasan, Warga Tahu Tanah JBC Milik Pemda

Terkait JBC, Gubernur: Saat Akad Kredit Harus Ada Kejelasan, Warga Tahu Tanah JBC Milik Pemda

Gubernur Jambi Al Haris --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Masalah JBC ini juga sudah didengar oleh telinga Gubernur Jambi Al Haris.

Gubernur mengingatkan hal penting kepada manajemen JBC.

"Urusan bisnis metode jualan silakan hak mereka, tetapi saat akad kredit harus kelihatan (kejelasannya,red), apalagi warga tahu tanah pemda. dan itu tak bisa dibohongi," katanya. 

Haris menyatakan yang jelas Pemprov sudah membuat kerjasama BOT dengan JBC. Dan berharap yang terbaik untuk Provinsi Jambi.

Sementara itu, Kenyataan Rumah Toko (Ruko) yang dijual pihak Jambi Business Center (JBC) hanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) mendapat perhatian dari Pengamat Ekonomi Jambi Dr.Noviardi Ferzi.

Dia dengan tegas meminta pihak JBC menerangkan dengan jelas ke konsumennya. Sebab banyak masyarakat yang tak tahu alas hak kepemilikan properti yang bernilai miliaran rupiah itu.

"Jika menjual unit ruko tanpa menjelaskan status bangunan, HMB (Hak Milik) atau HGB (Hak Guna Bangunan) hal ini akan merugikan konsumen," ucapnya.

Jangan sampai, kata Noviardi, ada dugaan Pengmbang melakukan kebohongan publik jika menjual unit ruko tanpa menjelaskan status bangunan.

Menurut, Akademisi STIE Jambi ini hendaknya diinformasikan dengan masif dan jelas pembangunan skema Bangun Guna Serah (BOT) di atas tanah Pemprov ini.

"Dari awal JBC tidak memiliki konsep bisnis yang jelas akan penggunaan lahan, dulu katanya akan dibangun hotel, gedung pertemuan, mall. Tapi nyatanya hanya sebatas ruko (yang kedengaran jelas, red), dalam hal ini Pemrov gagal mendapatkan pengembang yang bonafid dalam mengelola lahan tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pembangunan JBC Mario Liberti Siregar tak menjawab pertanyaan koran ini apakah pihaknya menerangkan kepada konsumen bahwa ruko yang dijual hanya berstatus HGB.

Kendati demikian, Mario menjawab pertanyaan lainnya. Seperti terkait Ruko yang HGB ia mengakuinya.

"HGB induk JBC memang sampai 2044, tapi sesuai perjanjian, untuk Ruko yang HGB-nya dialihkan kepasa pihak ke-3, akan dibuatkan peraturan daerah tersendiri mengenai waktu dan prosedur pengembaliannya," ucapnya kepada Jambi Ekspres

Namun, Mario tak mengetahui proses perda ini dibuat. Hal itu penting menyangkut uang konsumen yang sudah diinvestasikan hingga bernilai miliaran rupiah. "(Yang jelas,red) di perjanjian (BOT) disebutkan bahwa diberikan prioritas utama kepada pihak JBC untuk diperpanjang selama pihak JBC membayar kontribusi secara tertib," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: