Soal JBC, Dewan Persilakan Konsumen Mengadu ke DPRD Jika Merasa Dirugikan
Jambi Bussines Center (JBC)--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi buka suara terhadap objek pengelola lahan Bangun Guna Serah (BOT) Jambi Bussines Center (JBC).
Dewan meminta masyarakat atau konsumen mengadukan ke parlemen Provinsi jika dirugikan atau atau ada yang janggal dari JBC.
Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan Provinsi Jambi Rocky Candra menekankan itu. Menurut Rocky, Jangan sampai konsumen merasa dibohongi karena teknik-teknik marketing yang seolah-olah menyesatkan.
"Kami dari DPRD akan mengawasi itu, karena kami kira masyarakat belum mendapatkan informasi yang utuh soal JBC ini. Untuk itu sesuai tugas dan fungsi DPRD kita ada pengawasan yang mengawasi instrumen keresahan masyarakat apalagi ini berhubungan dengan Pemprov Jambi," kata Politisi Gerindra Dapil Kota Jambi ini (18/12).
Rocky menjelaskan prinsipnya Pemprov adalah pihak pertama, JBC (dibawah naungan PT. Putra Kurnia Properti ) pihak kedua dan Konsumen merupakan pihak ketiga.
"Jadi harus sama-sama terbuka ketiga pihak ini. Lokasinya punya Pemprov, dan diberikan izin BOT 30 tahun ke depan kepada pihak kedua. Dan tidak bisa diperpanjang menurut aturan ya," tegas Rocky.
Atas aturan itu, Rocky meminta JBC Harus menyampaikan kepada masyarakat bahwasanya objek investasi (Ruko) adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan konsumen takkan mendapatkan sertifikat (hak milik, red).
"Mereka JBC ini harus terbuka pada konsumen, kapan dimulai kontrak BOT itu dan berakhir kapan, mereka harus sampaikan kepada konsumen," imbaunya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang juga Kepala Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD), Sudirman meminta pihak JBC dibawah naungan PT. Putra Kurnia Properti (PKP) untuk transparan ke konsumen maupun calon pembelinya.
"Harus dijelaskan ke Konsumen, ini dibeli untuk waktu tertentu ketika masanya harus dikembalikan dulu ke pemerintah. Karena yang dimiliki konsumen hanya bangunan yang saja makanya namanya Hak Guna Bangunan (HGB) bukan jual tanahnya," ucap Sekda kepada Jambi Ekspres.
Setelah masa kontrak habis pada 2044 maka Pemprov akan menentukan kembali pengelolaannya. Apakah dikelola sendiri atau pilihan lainnya.
"Setelah dikembalikan ke Pemerintah mau ada sewa, atau penggunaan lainnya diserahkan kepada Pemprov," katanya.
Yang jelas, kata Sekda, ruko yang dibeli konsumen hanya Hak Guna Bangunan (HGB). "Artinya habis hingga masa kerjasama berakhir, kalau kita beli HGB itu berdasarkan masa (kontrak) alas hak kerjasama," ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: