Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Bungo Ingatkan Caleg Taati Aturan
Ketua Bawaslu Bungo, Ahmadi--
MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemilu serentak 2024 telah memasuki masa kampanye terhitung sejak 28 November lalu hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Peserta pemilu seperti Caleg maupun pasangan Capres-Cawapres dipersilahkan melakukan kampanye kepada masyarakat dan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) untuk memperkenalkan diri.
Namun semua harus tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Ini dikatakan Ketua Bawaslu Bungo, Ahmadi.
"Kami mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu untuk memahami dan mentaati aturan-aturan yang telah ditetapkan di dalam PKPU," kata Ketua Bawaslu Bungo, Ahmadi, Rabu (29/11/2023).
"Kami minta seluruh partai peserta pemilu untuk menjaga keamanan dengan mengikuti aturan dalam melaksanakan kampanye nanti," sambung Ahmadi.
Ia katakan bahwa Bawaslu Bungo juga sudah melakukan rapat koordinasi bersama partai politik peserta Pemilu untuk mensosialisasikan aturan-aturan dalam pelaksanaan kampanye kepada pada Calegnya.
"Bawaslu akan selalu melakukan pengawasan hingga tahapan kampanye berakhir. Jika nanti terdapat ada pelanggaran akan kita tindak proses sesuai aturan," tegasnya.
Ahmadi juga mengajak seluruh masyarakat terutama peserta Pemilu untuk menjaga kenyamanan dan keamanan selama masa tahapan pemilu agar terciptanya Pemilu yang kondusif.
"Silahkan untuk mensosialisasikan diri kepada masyarakat, tetapi tetap harus sesuai dengan tempatnya. Ada yang diperbolehkan ada yang dilarang jadi tempat kampanye," tandasnya.(aes)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: