>

Inspektorat Sebut Pungli, Sumbangan Komite SMAN 2 Kota Jambi Salahi Aturan

Inspektorat Sebut Pungli, Sumbangan Komite SMAN 2 Kota Jambi Salahi Aturan

ilustrasi pungli--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Langkah SMAN 2 Kota Jambi membuat surat sumbangan komite dengan menetapkan besaran sumbangan tiap bulannya dinyatakan menyalahi aturan oleh Inspektorat Provinsi Jambi. 

Surat itu ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite tertanggal 13 Oktober 2023.

Di dalam surat itu orang tua siswa dituliskan setuju membantu program sekolah dengan membayar Rp35 ribu per bulannya. Ditambah uang OSIS Rp10 Ribu. Bahkan hitungannya berlangsung surut dari Juli 2023 lalu meski surat baru diteken 13 Oktober ini.

Diterangkan, jumlah keseluruhan yang harus dibayarkan Komite kepada guru honor, selisih guru sertifikasi, insentif wali kelas, kinerja TU, kebersihan (OB) dan staff umum, biaya pengangkut sampah, serta pengeluaran Komite, sebesar Rp 33.130.000 per bulan.

BACA JUGA:Polemik Sumbangan Komite di SMAN 2 Kota Jambi, Kepsek Sempak Mengelak, Tapi Tanda Tangani Surat

Pihak Inspektorat mengaku telah mendapatkan konsultasi koordinasi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Agus Herianto mengatakan, jika menetapkan besaran dan waktunya berlanjut maka itu dikategorikan pungutan liar. 

"Ini jelas tidak boleh dan menyalahi (aturan), dan ini Pungli," tegas Agus kepada Jambi Ekspres (26/10).

Untuk kasus SMAN 2 ini, sebutnya, terlihat menentukan besaran uang, dan jangka waktu. Setiap bulan dan setiap siswa. "Ini tidak diperkenankan karena dalam satu sekolah itu, ada porsi afirmasi yang terdiri dari siswa kurang mampu. Dan itu tak boleh dikenakan pembayaran pendidikan. Kan ada dana BOS, bantuan Dumisake (Pemprov), harusnya dimanfaatkan itu," jelas Agus.

"Mempedomani Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, harapannya kepsek intens berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, ada beda tipis antara pungutan dan sumbangan," ungkapnya.

Seharusnya Komite atau sekolah, harus inovatif dan kreatif dalam penggalangan dana. Lantaran pihaknya menyadari untuk pembiayaan pendidikan cukup besar. Dan Dana Bos terbatas penggunaannya dan ketentuannya jelas diatur a hingga z. "Dan akhirnya sekolah melakukan penggalangan dana, diperkenankan namun tak boleh melakukan pungutan secara terus menerus, dan jumlahnya ditetapkan," akunya.

Dikatakan Agus, berhubungan dengan kejadian buruk ini, Kepala Dinas Pendidikan sudah berkoordinasi dengan pihaknya. Bahkan sebelumnya sudah ada Surat edaran yang melarang itu.

Menyikapi ini, langkah yang diambil Inspektorat akan memanggil seluruh Kepala Sekolah SMAN/SMKN dan tim Saber Pungli Provinsi Jambi akan memberikan arahan.

"Untuk menjelaskan ada keberadaan tim upp saber pungli di Provinsi Jambi yang akan menindak tegas diluar ketentuan hukum yang berlaku," sebut Agus yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: