Pungli dan Bertele-tele Memberi Pelayanan Dukcapil? Laporkan Nama Petugas dan Alamat Kantornya ke Nomor ini!
Jika ada petugas yang melakukan Pungli dan lelet memberikan pelayanan Dukcapil silahkan buat pengaduan. (Foto dpc/Jambi Ekspres)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Petugas pelayanan Dukcapil kini benar-benar sedang diuji ketangguhannya. Pekerjaanya membahagiakan masyarakat dengan layanan administrasi kependudukan, kini harus semakin baik lagi.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sepertinya juga tak kehabisan akal agar semua sumber daya manusia yang terkait dengan pelayanan Dukcapil bisa bekerja keras, cerdas dan bebas dari hal-hal yang tidak baik.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, baik itu melalui pesan tertulis maupun video, juga tak berhenti memberikan pesan. Tujuannya untuk memacu semangat jajaran pembeli pelayanan Dukcapil pusat hingga daerah terus berbenah agar semua harapan publik semakin tinggi terhadap layanan dukcapil.
Dalam sebuah Video, Prof Zudan bahkan dengan tegas berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mengalami masalah dengan pelayanan Dukcapil, agar segera melaporkan apa yang ia alami kepada pihak mereka, dijelaskan bagaimana cara melaporkan petugas dukcapil.
“Teman-teman, saya ingin minta tolong, saya ingin sekali layanan admin kita lebih baik, lebih cepat dan transparan, ingin calo bisa diberantas, pungli bisa diberantas,” ujar Prof Zudan.
Pihaknya kata Prof Zudan sudah menyediakan layanan call center Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan nama Halo Dukcapil 1500537. Bahkan kini Dukcapil juga telah menambah nomor layanan pengaduan dari 3 menjadi 10 nomor hape dimulai 0811 1902 4156, 4157 seterusnya sampai buntut 4165.
Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan tapi jangan diulang-ulang ke semua nomor yang tersedia. Cukup ke satu nomor saja untuk setiap pengaduan.
Tak hanya itu, masyarakat juga bisa membuat pengaduan dengan memanfaatkan sosial media Dukcapil seperti facebook: Ditjen Dukcapil, Twitter @ccdukcapil.
“Untuk itu, laporkan bila ada petugas Dukcapil yang minta uang, Petugas Dukcapil yang melambat-lambat layanan dan mempersulit layanan, laporkan ke nomor tersebut, laporkan beritahu saya Dinas Dukcapil mana, namanya siapa, tolong ya teman2 semua bantu saya, silahkan” tegas Prof Zudan lagi.
Prof Zudan juga menegaskan agar petugas Dukcapil, jangan pernah mematikan nomor itu, harus full aktif 24 jam. “Bila lelah bergantian untuk merespons pengaduan masyarakat," pesan Zudan seperti dikutip Jambi Ekspres dari dukcapil.kemendagri.go.id.
Sementara itu, Eriksson P. Manihuruk, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) menambahkan bahwa pengaduan melalui call center Halo Dukcapil mencapai rata-taya 7-8 ribu call per hari.
Sedangkan via Whatsapp (WA) rerata 4-6 ribu pengaduan per hari. Jumlah itu belum termasuk pengaduan melalui surat elektronik, SMS atau via twitter dan FB.
Terkait persoalan NIK, Erikson mengungkapkan bahwa NIK yang gagal ditemukan umumnya tidak ter-update data dari dokumen terakhirnya. Artinya, si pemohon masih menggunakan data dokumen lama yang belum di-updating. Maka Erikson mewanti-wanti data NIK dan Nomor KK yang dilaporkan adalah data terakhir.
Kata Erik selanjutnya, ada 4 permasalahan yang ditemukan, yakni NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) salah ketik ketika login; masih menggunakan No. KK lama; menggunakan NIK dengan status perekaman KTP-el duplicate record atau data ganda; NIK dipakai orang lain untuk mendaftar.
Solusinya, cek kembali NIK dan No. KK dan pastikan tidak salah ketik saat login. Kemudian gunakan No. KK terakhir dan jangan pakai yang lama terutama jika pernah pindah domisili.
Jika sudah memiliki KTP-el jangan pernah mengulang perekaman data KTP-el dengan NIK yang berbeda. Sebab perekaman NIK lebih dari sekali datanya akan terblokir oleh sistem.
"Selanjutnya jangan pernah mengunggah dokumen kependudukan (KTP, KK, akta lahir atau dokumen lain) ke media sosial. Untuk mengecek data kependudukan, hubungi call center Halo Dukcapil 1500537 serta hubungi call center instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik yang menggunakan NIK sebagai persyaratan," kata Erikson memberi solusi. Dukcapil. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: