Inspektorat Sebut Pungli, Sumbangan Komite SMAN 2 Kota Jambi Salahi Aturan
ilustrasi pungli--
"Jika menyalahi aturan cabut suratnya, dan untuk mencopot Kepala Sekolah merupakan domain pimpinan (gubernur) ya," sambung Sekda.
Sementara itu, Kepala SMAN 2 Kota Jambi Nirma Erika tak menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya. Ihwal alasan dibuat sumbangan ini, sudah dilakukan pembayaran sumbangan oleh orang tua siswa. Termasuk apakah surat ini sudah dianulir atau tak berlaku.
Nomor telepon seluler yang digunakan Nirma tak menjawab panggilan koran ini, pertanyaan yang dikirimkan melalui pesan instan juga tak dijawab meski sudah bertanda terkirim hingga berita ini dinaikkan. (aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: