Kemenhut Pastikan Tindak Tegas Pelaku Perburuan Harimau Sumatera

Ilustrasi - Harimau sumatera yang dikuliti usai masuk jerat babi yang dipasang warga di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. -Foto : ANTARA/HO-Polres Rokan Hulu/aa.-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan akan menindak tegas pelaku perburuan liar harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan meningkatkan perlindungan satwa dilindungi tersebut.
Dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudyatmoko menyampaikan keprihatinan atas kasus perburuan ilegal yang menyebabkan kematian seekor harimau Sumatera yang dijerat di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
"Kejadian ini menjadi peringatan serius terhadap ancaman yang masih dihadapi spesies langka ini dan menegaskan kembali komitmen kami, Kementerian Kehutanan dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia," ujar Dirjen KSDAE Kemenhut Satyawan, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Balai Besar KSDA (BBKSDA) Riau menerima laporan terkait harimau Sumatera yang terjerat pada 2 Maret 2025 dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat setempat untuk memastikan kebenaran informasi dan mengamankan lokasi.
Namun, saat tim tiba di lokasi pada 3 Maret 2025, satwa tersebut sudah tidak ditemukan. Tim kemudian menemukan bukti salah satunya berupa tali jerat putus, yang terindikasi kuat adanya aktivitas perburuan yang menyebabkan kematian satu individu harimau.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan bersama Polsek Rokan IV Koto, Koramil Rokan IV Koto, dan Yayasan Arsari, enam orang tersangka berhasil diamankan. Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan, pengangkutan, dan pengulitan harimau Sumatera.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain parang, tali jerat, tulang belulang, kulit dan daging harimau, handphone, serta satu unit mobil yang digunakan untuk membawa bangkai harimau keluar desa.
Satyawan menyampaikan bahwa Kemenhut mengecam keras tindakan perburuan ilegal ini dan menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana.
"Kejadian ini adalah tragedi bagi konservasi satwa liar Indonesia. Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku perburuan dan perdagangan ilegal harimau Sumatera dan satwa liar dilindungi lainnya serta terus memperkuat langkah-langkah perlindungan satwa liar melalui patroli intensif, peningkatan kesadaran masyarakat, serta kerja sama dengan berbagai pihak," katanya.
Dia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian harimau Sumatera.
Beberapa di antaranya yaitu pertama, tidak melakukan perburuan, penyiksaan, atau pembunuhan terhadap satwa liar yang dilindungi. Kedua, menjaga keseimbangan ekosistem dengan tidak memburu satwa mangsa harimau Sumatera. Ketiga, melaporkan setiap aktivitas ilegal terkait satwa liar kepada pihak berwenang.
"Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya konservasi membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, untuk memastikan harimau Sumatera tetap lestari di habitatnya," demikian Satyawan Pudyatmoko.(ANTARA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: