Angkutan Batu Bara Melanggar Lagi, Ditlantas Surati Kementrian ESDM Untuk Beri Sanksi Penghentian Aktivitas
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi kembali menyurati Kementerian ESDM.
Kali ini Ditlantas Polda Jambi meminta kepada perusahaan tambang batu bara yang melanggar untuk diberikan sanksi seperti penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di Jalan Nasional Provinsi Jambi.
Selain sanksi penghentian sementara yang dilakukan bagi perusahaan tambang batu bara yang melanggar, Ditlantas Polda Jambi juga mencatat masih terdapat angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi yang melanggar.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, pihaknya dari hasil temuan di lapangan, pihaknya menemukan adanya angkutan batubara yang masih melanggar pada tanggal 7 - 9 Oktober 2023.
"Ditlantas Polda Jambi dan jajaran telah melakukan penindakan dengan tilang ditempat terhadap 61 kendaraan angkutan batubara yang melanggar," ujarnya, Jumat (13/10).
Adapun rincian pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara yaitu pelanggaran jam operasional sebanyak 26 kendaraan, pelanggaran muatan atau tonase sebanyak 21 kendaraan dan pelanggaran kelengkapan SIM / STNK sebanyak 14 kendaraan.
Dalam hal ini, Ditlantas Polda Jambi telah menyurati Kementerian ESDM untuk melakukan Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.
Adapun dalam surat tersebut berisikan latar belakang permasalahan diatas, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang dan transportir (pemegang IUP dan IUJP) dimana angkutan batubara berpotensi menyebabkan terjadinya kemacetan dan jalan rusak sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas baik pada ruas jalan yang dilalui angkutan batubara baik pada Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi.
Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Maka dengan ini Ditlantas Polda Jambi memohon kepada Direktur untuk memberikan sanksi kepada Perusahaan Tambang pemegang IUP dan IUPK maupun Pengusaha Angkutan pemegang IUJP yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 185 tentang sanksi administratif berupa :
a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi
produksi; dan /atau
c. Pencabutan permanen atas IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP Penjualan;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: