Truk Batu Bara Nekat Melintas, Perusahaan Tak Patuhi Ingub Jambi, Gubernur Minta Kementerian Cabut Izinnya
NEKAT MELINTAS: Truk angkutan batu bara nekat melintas di jalan umum meskipun gubernur sudah mengeluarkan Ingub larangan melintas di jalan umum--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Gubernur Jambi Al Haris menyatakan dalam waktu dekat akan rapat dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Hal itu untuk menertibkan fenomena Angkutan batu bara yang masih nekat mengangkut batu bara lewat jalan umum.
Padahal dalam ketentuan di Jambi, angkutan tak boleh langsung dalam rute panjang. Melainkan.
Harus mengoptimalkan muatannya di pelabuhan terdekat agar tak melintas di jalan umum.
"Kita akan rapat dengan Menteri ESDM dan Forkopimda untuk menentukan langkah seperti apa," kata Haris (9/9).
Menurut Haris, nantinya, Ia akan meminta penegasan dengan Kementerian ESDM, terkait perusahaan tambang batu bara yang nekat melanggar ketentuan di provinsi Jambi.
"Kalau mereka tak patuh, membangkang, mohon Kementerian ESDM untuk mencabut izinnya (perusahaan)," tegasnya.
Haris menegaskan sejauh ini pemerintah termasuk Forkopimda Provinsi Jambi yakni Kapolda, Danrem dan lainnya belum memberikan izin angkutan batu bara jalan mulai dari Sarolangun langsung ke Pelabuhan Talang Duku. Hanya saja masih ada truk yang masih liar dan melanggar ketentuan Ingub Nomor 1 tahun 2024
Al Haris mengungkapkan, sebagai solusi permanen angkutan batu bara, pihaknya masih mendorong percepatan jalan khusus yang saat ini sedang dikerjakan.
"Kita dorong agar swasta lebih serius, untuk mereka buat jalan hauling batu bara, karena nampak (saat ini) mereka tak serius nih, itu yang kita harapkan bisa serius dan selesai," kata Haris.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Wasgakkum Provinsi Jambi menegaskan angkutan batu bara di jalan darat dari Sarolangun-Merangin-Batanghari langsung menuju pelabuhan Talang Duku tidak diperbolehkan. Kebijakan pengangkutan masih mengacu Instruksi nomor 1 tahun 2024, yakni mengoptimalkan jalur sungai.
Satgas mengecam yang melanggar ketentuan itu merupakan angkutan liar dan di luar kewenangan tim satgas dan Pemprov. Hal ini ditegaskan lantaran belakangan ini, terlihat puluhan angkutan liar itu menyebabkan kemacetan di jalan nasional di kabupaten Batanghari.
Wakil Ketua Satgaswasgakkum Johansyah menegaskan angkutan nekat itu di luar tanggung jawab tim Satgas. Karena dasar aturan lalu lintas angkutan batu bara Jambi masih pada kebijakan lama Ingub nomor 1 yang berlaku sejak awal tahun 2024.
"Pemprov masih komitmen pada Ingub yang optimalkan jalur sungai. Seperti dijelaskan di dalam aturan itu yang boleh jalur darat dari Bungo menuju Sumbar, dan Sumsel. Selain itu angkutannya seperti Sarolangun, Merangin, Batanghari hanya boleh ke Pelabuhan Tenam di kabupaten Batanghari untuk selanjutnya mengoptimalkan jalur sungai," jelas Johansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: