Berikut 10 Larangan Bagi Pengemudi di Jalan Tol, Nomor 4 dan Nomor 8 Sering Dilanggar!
Berikut 10 Larangan Bagi Pengemudi di Jalan Tol-astra daihatsu-
JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tak lama lagi bisa nyambung dari Provinsi Lampung hingga Proviinsi Aceh.
Tak terkecuali warga Jambi yang bakal menikmati perjalanan menggunakan jalan tol mulai tahun 2024.
Diartikel ini akan dijelaskan beberapa larangan saat mengemudi di jalan tol terutama bagi mereka yang akan bepergian menggunakan jalan tol untuk pertama kali.
Jalan tol sering disebut sebagai jalan bebas hambatan, namun sering kali mengalami kemacetan.
Ini terjadi karena masih banyak pengemudi mobil yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, terutama saat berkendara di jalan tol.
Akibatnya, kecelakaan sering terjadi. Dalam pengamatan lebih mendalam, kesalahan-kesalahan ini umumnya dilakukan oleh pengemudi yang meremehkan aturan.
Padahal, sebenarnya aturan tersebut sangat penting, terutama saat berkendara di jalan tol. Dikutip dari Astra Daihatsu, berikut ulasan peraturan-peraturan yang harus diikuti oleh pengendara saat melintasi jalan tol.
1.Melewati Batas Kecepatan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur kecepatan kendaraan. Penting untuk diingat bahwa dalam keadaan lalu lintas lancar, kecepatan minimal yang diizinkan adalah 60 kilometer per jam (km/jam).
Sementara itu, pada jalan bebas hambatan, kecepatan maksimumnya adalah 100 km/jam.
Namun, ada kemungkinan kecepatan maksimum tersebut dapat disesuaikan lebih rendah berdasarkan alasan berikut, Tingginya angka kecelakaan di sekitar jalan tersebut dan Perubahan kondisi jalan, seperti perubahan geometri atau lingkungan sekitar jalan.
2.Dilarang Berhenti Di Jalan Tol
Kendaraan bermotor tidak diizinkan untuk berhenti di jalan tol. Kejadian ini seringkali tidak disebabkan oleh kemacetan, tetapi karena pengemudi mengambil 'inisiatif' untuk berhenti, bahkan ketika tersedia bahu jalan
3.Dilarang Menggunakan Bahu Jalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: