Rekomendasi Pinjol Legal OJK 2023 Cocok Untuk Mahasiswa

Rekomendasi Pinjol Legal OJK 2023 Cocok Untuk Mahasiswa

Rekomendasi Pinjol Legal OJK 2023 Cocok Untuk Mahasiswa--

JAMBIEKSPRES.CO.ID- Persoalan keuangan yang kerap menjadi beban bagi mahasiswa memang merupakan permasalahan yang signifikan.

Untuk mengatasi tantangan ini, telah muncul berbagai produk pinjaman online yang disediakan oleh industri jasa keuangan berbasis teknologi 

Pinjaman mahasiswa memiliki urgensi yang sangat signifikan dalam konteks pendidikan.

Hal ini dikarenakan memberikan akses yang lebih luas bagi para mahasiswa untuk mendanai pendidikan mereka tanpa harus terlalu membebani keuangan pribadi atau keluarga.

Oleh karena itu, sangat penting bagi mahasiswa untuk memiliki pemahaman yang baik tentang produk ini dan untuk melakukan pemilihan penyedia pinjaman dengan bijak.

Berikut ini adalah tiga rekomendasi pinjaman online legal yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan cocok untuk mahasiswa:

DanaCita

DanaCita adalah platform pembiayaan pendidikan yang telah diizinkan oleh OJK. Pinjaman yang ditawarkan memiliki tenor yang fleksibel , antara enam hingga 12 bulan untuk mahasiswa aktif dan 24 bulan untuk mahasiswa baru. 

Proses pengajuan pinjaman online melalui DanaCita relatif mudah, tanpa memerlukan jaminan. Cukup dengan biaya administrasi sebesar Rp100.000 dan 3% dari total pinjaman. 

Proses pencairan pinjaman dalam waktu satu hingga dua hari setelah pengajuan. 

Syarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa yang ingin melakukan peminjaman dana, yaitu diperlukan termasuk E-KTP mahasiswa dan wali (jika mahasiswa berusia di bawah 21 tahun), foto selfie mahasiswa dan wali, bukti tagihan dari lembaga pendidikan, dan bukti penghasilan dari wali. 

Tunaiku

Limit yang ditawarkan hingga Rp20 juta dan tenor cicilan yang panjang, mulai dari 6 hingga 20 bulan.

Hanya dalam waktu 24 jam proses pencairan dana dapat masuk ke rekening setelah disetujui. syarat yang diperlukan adalah usia minimum 21 tahun dan maksimal 55 tahun, status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP, dan memiliki pendapatan tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: