>

Ini Ciri-ciri Pinjol Resmi dan Pinjol Bodong

Ini Ciri-ciri Pinjol Resmi dan Pinjol Bodong

--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kian ramainya nama flatform pinjaman online (pinjol) harus diwaspadai masyarakat. Harus bisa membedakan mana pinjol resmi dan mana yang pinjol bodong.

Jika kurang waspada dampaknya akan sangat berbahaya, bisa terjebak dengan perlakuan tidak enak bahkan membuat malu dengan berbagai macam teror saat menagih tunggakan.

Masyarakat harus sangat bisa memahami dan mempelajari, mana ciri pinjol yang legal dan bagaimana pula ciri pinjol yang illegal.  

Jika sudah mengetahui perbedaannya maka masyarakat bisa terhindar praktik yang tidak etis dan praktik yang dapat merugikan diri sendiri.
 
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjol Ilegal:
1.    Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2.    Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3.    Pemberian pinjaman sangat mudah
4.    Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5.    Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6.    Tidak mempunyai layanan pengaduan
7.    Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8.    Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9.    Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
 
Sementara itu, ciri-ciri pinjol Legal atau Resmi adalah:
1.    Terdaftar/berizin dari OJK
2.    pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3.    Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4.    Bunga atau biaya pinjaman transparan
5.    Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6.    Mempunyai layanan pengaduan
7.    Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8.    Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9.    Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Untuk mengecek apakah platform itu kategori platform pinjol legal atau bodong bisa pula dengan cara cek di website OJK www.ojk.go.id atau kontak OJK di 157.

BACA JUGA:RI Sudah Merdeka Jangan Tertipu Pinjol Ilegal, Cek Ini Daftar Pinjol Berizin OJK 2023

BACA JUGA:Pinjol Resmi OJK 360Kredi Cuma Modal KTP

Penting Jadi Perhatian!

Agar perusahaan pinjol ilegal atau bodong tidak kian merajalela, masyarakat dihimbau untuk tidak menggunakan jasa pinjol yang tidak berizin atau tidak terdaftar di OJK.

Jangan sampai terjebak dalam praktik ilegal pinjol yang tidak bertanggung jawab.

Gunakan pinjol untuk hal yang bermanfaat. Misalnya untuk modal usaha ataupun untuk dana talangan dalam keadaan sangat darurat.

OJK juga menghimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan fasilitas pinjol untuk kebutuhan konsumtif, dimana hal itu hanya akan membebani keuangan di kemudian hari. Untuk membeli produk tidak penting dan hanya untuk gaya hidup. (dpc)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: