Pinjol Resmi OJK 360Kredi Cuma Modal KTP

Pinjol Resmi OJK 360Kredi Cuma Modal KTP

Platform Pinjol 360Kredi terdaftar OJK--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kami Adalah Platform Pinjaman P2P yang Berizin dan Diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 360Kredi Sederhana dan cepat pengajuan hanya butuh KTP.

Demikian situs resmi 360Kredi.id menjelaskan tentang mereka.

360Kredi memang masuk dalam daftar platform pinjaman online alias pinjol resmi OJK Tahun 2023.

Keuntungan bertransaksi dengan 360Kredi, setelah proses pertama disetujui, mengajukan pinjol selanjutnya akan jadi lebih mudah.

Adapun Langkah pengajuan pinjol 360Kredi adalah pertama Isi Pengajuan lalu tunggu Persetujuan dan jika Disetujui Pinjaman cair dengan Cepat.

Proses pengajuan pinjol 360Kredi adalah:

1.Daftar dengan cara Unduh 360Kredi dari ponsel anda.
2.Pemeriksaan Kredit, Sistem akan secara otomatis memeriksa informasi yang Anda berikan Persetujuan
3.Setelah permohonan pinjaman disetujui, dana akan disetorkan ke rekening bank Anda yang ditautkan
4.Pelunasan, Ikuti instruksi pembayaran di aplikasi, dan bayar tagihan tepat waktu untuk mendapatkan kredit yang baik.

360Kredi menjembatani Penerima Pinjaman dan Pemberi Pinjaman melalui Platform Online.

360Kredi adalah platform peer to peer lending online yang menyediakan fasilitas pinjaman tanpa agunan.

Sebagai platform peer to peer lending online, 360Kredi menjadi tempat pertemuan antara masyarakat Indonesia yang mempunyai kebutuhan dana talangan atau keperluan lainnya dengan para pemberi pinjaman.

“Semangat kami adalah menjadi Layanan Kuangan Inklusif yang aman serta berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia,” tulis 360Kredi dalam situsnya.

Operator dari 360Kredi adalah PT. Inovasi Terdepan Nusantara, merupakan badan hukum Indonesia yang berizin dan patuh terhadap ketentuan dan syarat Otoritas Jasa keuangan (“OJK”).

360Kredi didukung oleh Sistem Keamanan Data yang canggih dan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan data nasabah dalam bertransaksi.

Disclaimer

Agar perusahaan pinjol ilegal atau bodong tidak kian merajalela, masyarakat dihimbau untuk tidak menggunakan jasa pinjol yang tidak berizin atau tidak terdaftar di OJK.

Jangan sampai terjebak dalam praktik ilegal pinjol yang tidak bertanggung jawab.

Gunakan pinjol untuk hal yang bermanfaat. Misalnya untuk modal usaha ataupun untuk dana talangan dalam keadaan sangat darurat.

OJK juga menghimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan fasilitas pinjol untuk kebutuhan konsumtif, dimana hal itu hanya akan membebani keuangan di kemudian hari. Untuk membeli produk tidak penting dan hanya untuk gaya hidup. (*)






Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: