Wali Kota yang Minta Saham Alfamart Jadi Tersangka
Ilustrasi Alfamart--
KENDARI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Ada-ada saja cara oknum pemimpin kita mencari cuan, seperti yang dilakukan Wali Kota Kendari periode 2017-2022, Sulkarnain Kadir. Salah satu sasarannya adalah perusahaan Alfamart, PT Midi Utama Indonesia.
Tak main-main, saham yang diminta nilainya mencapai 5 persen. Cerita Wali Kota Minta Saham ini bermula saat PT Midi Utama Indonesia mengurus perizinan pembukaan gerai Alfamart di Kendari tahun 2021 lalu.
Dari persidangan diketahui, PT Midi Utama Indonesia diminta membuka brand lokal bernama Anoa Mart sebagai salah satu syarat beroperasinya gerai Alfamart di Kendari.
Dari Anoa Mart inilah sang mantan Wali Kota Kendari minta saham 5 persen dan sisanya 95 persen tetap punya PT Midi Utama Indonesia.
Ternyata tak hanya minta saham, mantan Wali Kota Kendari itu juga minta Alfamart membuat program kampung warna warni.
Biaya untuk mengecat kampung warna warni itu adalah Rp700 Juta. Bukan mengecatnya yang jadi masalah namun karena dana untuk mengecat itu sudah dianggarkan di APBD tapi malah diminta lagi ke Alfamart.
Permintaan mengecat kampung warna warni juga masuk sebagai salah satu syarat lainnya kalau membuka gerai dari Walikota Kendari.
Ade Hermawan, Asisten Bidang Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kepada wartwan, Senin (14/8) mengatakan ada dua pelanggaran yang dilakukan tersangka, pertama meminta CSR cat warna warni tapi malah diklaim ke APBD 2021, kemudian meminta saham.
Sesuai dengan fakta penyidikan dan hasil pemeriksaan para saksi dari dua terdakwa sebelumnya, maka kata Ade, Wali Kota Kendari 2017-2022 telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi perijinan PT Midi Utama Indonesia pada Senin (14/8) ini.
Sebelumnya Kejati Sultra juga telah menetapkan Sekretaris Kota Kendari, Ridwansyah Taridala sebagai tersangka, saat kasus perijinan Alfamart, Ridwansyah masih menjadi Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan Kota Kendari.
Kemudian juga telah ditetapkan sebagai tersangka, tenaga ahli Wali Kota Kendari Bidang Percepatan Pembangunan, Syarif.
Keduanya sudah menjalani masa penahanan. (dpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: