Lagi, Polda Jambi Tangkap 3 Tersangka Kasus Perdagangan Orang
Lagi, Polda Jambi Tangkap 3 Tersangka Kasus Perdagangan Orang --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Polda Jambi kembali menangkap 3 tersangka dari 3 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Jambi yang menjual belikan korban sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial).
Pada ungkap kasus kali ini, didapatkan di daerah yang berbeda yaitu di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy menyebutkan, modus para pelaku sama dan serupa yaitu dengan cara merekrut perempuan dan memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan exploitasi seksual.
"Seluruh tersangka diamankan oleh pihak kepolisian karena tertangkap melakukan TPPO dengan cara memperjualkan para wanita untuk menjadi PSK dan melakukan eksploitasi seksual," ujarnya, Jumat (7/7).
Pada penangkapan kali ini, Polda Jambi bekerjasama dengan Satreskrim Polres Sarolangun, Polres Tebo dan Polres Bungo untuk segera melakukan pencarian terhadap beberapa mucikari yang telah dilaporkan oleh masyarakat.
"Saat dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian, ditemukan para korban sedang berada di kamar bersama para lelaki hidung belang yang telah membooking para korban melalui mucikari. Para pelaku langsung diinterogasi dan didapatkan informasi darimana mendapatkan tawaran PSK tersebut," beber Mas Edy.
Para korban dijual kepada lelaki tak dikenal, dengan mendapatkan upah mulai dari Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah melalui aplikasi WhatsApp ataupun MiChat.
Ketiga tersangka yang diamankan tersebut berinisial RC (25) warga Pelepat ilir, Bungo, EF (49) warga Aur Gading, Sarolangun dan SV warga Tebo.
"Para korban masih sangat muda, berumur belasan tahun, ini sungguh sangat miris ia diperdagangkan untuk menjadi PSK. Seluruh tersangka dari 3 laporan yang didapatkan tersebut langsung dibawa oleh pihak kepolisian untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut," tutup Mas Edy. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: