Petugas Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 762 Penumpang yang Hendak ke Luar Negeri
Ilustrasi - Suasana pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam -Foto: ANTARA/Jessica-
BATAM, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Petugas Imigrasi Batam menunda keberangakatan 762 penumpang yang hendak ke luar negeri melalui pelabuhan maupun bandar udara.
Penundaan ini dilakukan langsung olehj Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Latar belakangnya, karena 767 orang tersebut diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Penundaan ini dilakukan imigrasi pada November 2024, sebagai upaya memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Imigrasi Batam Hajar Aswad di Batam, Sabtu mengatakan upaya memperkuat pencegahan TPPO itu dilakukan melalui pengawasan ketat di pelabuhan dan bandara internasional.
"Saat ini, kami telah menunda keberangkatan dari pintu pemeriksaan pelabuhan dan bandara sebanyak 767 orang. Selain itu, pada November ini ada 12 permohonan paspor yang kami tolak atau tunda penerbitannya, dan semua laporan telah kami sampaikan ke pusat sebagai bagian dari upaya pencegahan," tutur Hajar.
Ia menyampaikan langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar tidak menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi tenaga kerja.
"Sebagian besar calon PMI ilegal itu berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan beberapa provinsi di Pulau Jawa," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: