Jemaah Haji Kloter BTH 17 Provinsi Jambi Laksanakan Tawaf Ifadah

Jemaah Haji Kloter BTH 17 Provinsi Jambi Laksanakan Tawaf Ifadah

Jemaah Haji Kloter BTH 17 Provinsi Jambi saat melaksanakan prosesi ibadah haji beberapa waktu lalu--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Setelah selesai melaksanakan rangkaian ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), termasuk pasca pelaksanaan lempar jumrah, para jemaah haji provinsi Jambi kembali ke Mekkah untuk dijadwalkan melaksanakan tawaf ifadah.

Sebagaimana yang diinformasukan oleh Petugas Haji Daerah (PHD) Kloter BTH 17, Ahmad Syahrizal Muhammad Idris bahwa sebagian besar jemaah haji yang tergabung dalam rombongannya melaksanakan tawaf ifadah pada 14 Zulhijah 1444 H atau 2 Juli 2023 M. Petugas Kloter mendampingi jamaah melaksanakan tawaf ifadah sambil memantau jemaah agar tertinggal dari rombongan.

“Dimulai dari tadi sore sampai malam ini stelah koordinasi antara petugas kloter, petugas transportasi, PPIH dan LinJam, jemaah bersama rombongan dan KBIHU mulai mlaksanakan tawaf ifadah didampingi dengan petugas,” lapornya melalui Whatsapp Grup kepada Media Center PPIH Provinsi Jambi.

Pada kesempatan tersebut, jemaah lanjut usia (lansia) dan jemaah yang membutuhkan bantuan dalam berjalan belum disarankan untuk melaksanakan tawaf ifadah mengingat padatnya kondisi jemaah di sekitar Masjidil Haram.

Sebelumnya, sudah ada beberapa jemaah haji yang telah melaksanakan ifadah pasca pelaksanaan Nafar Awal dan Nafar Tsani. “Perlu dikabarkan juga bahwa sebelumnya setelah nafar awal dan nafar tsani sudah ada beberapa rombongan kecil jamaah yang melaksanakan tawaf ifadah dengan memanfaatkan kondisi Masjidil Haram yang belum padat tidak sperti sekarang,” ujarnya.

Tawaf ifadah adalah ibadah mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali di mana posisi Kabah berada di sebelah kiri. Tawaf dikerjakan mulai dari Hajar Aswad terus berkeliling hingga berakhir di Hajar Aswad.

Adapun cara tawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali dengan putaran dalam arah searah jarum jam setelah melontar jumrah aqabah . Tawaf ini hukumnya wajib dilakukan semua jemaah haji, dan tidak bisa digantikan dengan bayar dam. Bagi orang yang belum melakukan Tawaf Ifadah, hajinya dianggap belum selesai

Tawaf ifadhah adalah sama dengan "Tawaf Penyelesaian" atau "Tawaf Kepulangan". Tawaf ini merupakan salah satu rukun haji sehingga tidak boleh ditinggalkan karena dapat membatalkan haji. Tawaf ifadah disebut juga tawaf rukun sebagai tahap penting dalam pelaksanaan ibadah haji dan merupakan tanda jemaah haji telah selesai melaksanakan semua kewajiban ibadah haji. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: