Segini Nilai Asuransi yang Diterima Jemaah Haji Jambi yang Meninggal di Tanah Suci

  Segini Nilai Asuransi yang Diterima Jemaah Haji Jambi yang Meninggal di Tanah Suci

Jemaah Haji Asal Jambi Mulai Pulang ke Tanah Air--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jemaah haji Jambi yang meninggal dunia di Tanah Suci, diberikan asuransi berupa uang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Provinsi Jambi melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah KANWIL Kementerian Agama Provinsi Jambi, H. Wahyudi Abdul Wahab.

Ketentuan itu sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah RI, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan dan meringankan beban keluarga dalam menghadapi situasi yang sulit ini.

Selain asuransi berupa uang, terkait barang bawaan jamaah yang meninggal dunia, tetap dibawa ke Tanah Air dan diantarkan ke kediaman keluarga. Hal ini sebagai bentuk pelayanan optimal PPIH pada pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

“Semua barang jamaah yang meninggal dunia dibawa ke Tanah Air. Jadi ada serah terima ke Ketua Kloter yang membawa, bertanggung jawab, dan nanti bergabung dengan tas jamaah yang lain kembali ke Kabupaten/Kota masing-masing. Maka pihak Petugas Kabupaten/Kota yang kemudian ke rumah duka, menyerahkan kepada ahli waris semua dokumen dan barang bawaan jamaah,” ujar H. Wahyudi Abdul Wahab.

Sembari menyerahkan barang bawaan jamaah haji yang meninggal dunia kepada ahli waris, petugas turut menyampaikan proses pemberian asuransi dengan wajib mengikuti beberapa prosedur yang ditetapkan sesuai aturan Pemerintah RI melalui Kementerian Agama.

“Akan keluar CoD (Certificate of Death), nah CoD itulah yang kemudian menjadi patokan dari pihak Kementerian Agama kemudian akan diverifikasi. Verifikasi seluruh dokumen-dokumen mulai dari paspor kemudian sampai ke CoD, kemudian sampai ke ke bank pada masa setoran awal kemarin, akan diverifikasi dan baru kemudian proses pemberian asuransi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, CoD (Certificate of Death) merupakan dokumen penting, sebuah sertifikat yang dikeluarkan pihak Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) berisi identitas orang yang meninggal dunia termasuk asal, waktu, dan penyebab kematiannya. Sehingga dokumen ini dinilai sangat penting untuk ahli waris mengklaim asuransi.

Keluarga ahli waris jamaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci diharap dapat mengajukan klaim asuransi sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Untuk nominal asuransi yang diperoleh keluarga jemaah yang wafat, sesuai BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan.

“Asuransi bagi jamaah yang meninggal di Arab Saudi, asuransi itu adalah berupa satu kali biaya pendaftaran, ditambah dengan biaya pelunasan jadi kurang lebih sekitar 47 juta bagi jamaah yang meninggal dunia,” aku Wahyudi.

Menjelang kepulangan jamaah haji Provinsi Jambi, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Provinsi Jambi menginformasikan bahwasanya terdapat dua jamaah yang akan tanazul.

Tanazul adalah mutasi atau perpindahan jamaah dari salah satu Kelompok Terbang (Kloter) ke Kloter lain. Tanazul juga memiliki arti bahwa kepulangan jamaah dari Kloter berbeda bergabung dengan kelompok lainnya disebabkan karena ada beberapa hal, pertama kesehatan, kedua ada hal yang tidak bisa ditinggalkan.

Tanazul menjadi pilihan yang diambil sebagai upaya untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan jemaah haji, di tengah perkembangan situasi yang dinamis di Mekkah dan Madinah.

Wahyudi mengatakan bahwa dua jemaah yang tanazul merupakan jemaah dari Kloter BTH 19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: