>

Jelang Pemilu 2024, Pemerintah Awasi Netralitas ASN Lewat Sistem Berbagi Terintegrasi

Jelang Pemilu 2024, Pemerintah Awasi Netralitas ASN Lewat Sistem Berbagi Terintegrasi

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-  Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) untuk penanganan pelanggaran netralitas pegawai ASN.

SBT merupakan kolaborasi pengelolaan data terintegrasi, sebagai tindak lanjut Penandatanganan Keputusan Bersama antara BKN dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada September 2022 lalu.

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa sistem pengawasan bersama dengan SBT ini digunakan secara terintegrasi antara BKN dengan KemenPANRB, Kemendagri, Bawaslu, dan KASN sesuai kewenangannya masing-masing.

Tujuannya untuk memenuhi prinsip Keputusan Bersama kelima instansi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran.

“Dengan adanya kolaborasi pengelolaan data terintegrasi ini, penanganan netralitas yang dilakukan oleh BKN dan K/L terkait Keputusan Bersama akan terpantau secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih,” terang Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Jumat (23/06/2023).

Lebih lanjut SBT yang telah diluncurkan pada tanggal 21 Maret 2023 ini sudah dapat dimanfaatkan oleh PIC yang ditunjuk dari masing-masing Kementerian/Lembaga untuk kepentingan penanganan pelanggaran netralitas pegawai ASN sesuai dengan surat KemenPAN RB Nomor: B/26/S.SM.00.01/2023.

Terakhir Haryomo juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga kode etik dan regulasi netralitas ASN dengan berpartisipasi dalam gelaran pesta demokrasi dan mengedepankan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: