Soal Tapal Batas Tanjabbar dan Tanjabtim, Hidayat: Masyarakat Jangan Terpancing Pemberitaan Keliru
-Asisten I sekretariat daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hidayat SH MH-
KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Konflik tapal batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur saat ini tengah hangat di perbincangkan.
Terkait hal tersebut, Asisten I sekretariat daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hidayat SH MH, secara tegas menyayangkan adanya pernyataan-pernyataan yang keliru dan banyak disampaikan oleh oknum dalam beredarnya berita kesepakatan tapal batas Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung timur, yang tengah heboh saat ini.
" Adanya berita acara kesepakatan yang memojokkan Bupati Tanjung Jabung Barat mengenai kekeliruan pendapat bahwa masyarakat harusnya marah kepada bupati Tanjabbar, terkait berita acara kesepakatan nomor 01/badi/jambi/v/2021 tanggal 19 mei 2021 lalu." Ujarnya.
Padahal, kata Hidayat dalam kepemimpinan Bupati, saat ini, Bupati Anwar Sadat sudah berbuat banyak terhadap penyelesaian konflik dua daerah ini, Bupati selalu hadir langsung dalam setiap rapat penyelesaian batas Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.
" Seharusnya pihak pihak yang memiliki berita acara kesepakatan membaca secara utuh isi kesepakatan tersebut, bahkan harus beritanya kepada sumber dimana pihak tersebut mendapatkan berita acara tersebut," Tegasnya.
Ia menyebutkan, sebagaimana tindak lanjut point 4 isi kesepakatan tersebut yang berbunyi : bahwa terhadap hal hal yang disepakati hari ini tanggal 19 mei 2021, sambil menunggu kordinasi bupati dengan dprd Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan dilakukan paling lambat tanggal 17 juni 2021, dalam hal bupati Tanjung Jabung Barat, mengambil atau tidak mengambil keputusan sampai dengan tanggal 17 juni 2021, maka penetapan batas ditetapkan oleh menteri dalam negeri.
" Mengacu pada point 4 berita acara kesepakatan melalui rapat pada tanggal 25 mei 2021, pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama pimpinan dan anggota DPRD serta perwakilan masyarakat sepakat menolak berita acara kesepakatan no. 01/bad i/jambi/v/2021 tanggal 19 mei 2021,” Sebutnya.
Surat penolakan ini pun kata Hidayat telah disampaikan kepada mendagri cq dirjen adwil tanggal 27 Mei Tahun 2021 lalu jauh sebelum ditetapkan nya batas waktu surat kesepakatan yaitu tgl 17 mei 2021.
" Kalau pemerintah Kabupaten Tanjabbar menyatakan tidak ada masalah dengan batas, memang tidak ada masalah karena telah ada berita acara kesepakatan yang dibuat tahun 2013." Ungkapnya.
Rapat yang dilaksanakan di ruang utama kantor gubernur jambi, yang dihadiri TPBD Tanjab barat, TPBD Tanjab Timur dan TPBD Provinsi Jambi .
“ Salah satu penegasan dalam berita acara adalah, segmen batas seluruh nya sepanjang 66 km, telah dilaksanakan penegasan dilapangan sepanjang 63, 35 km dan yang belum selesai sepanjang + 2,46 km disebelah barat jalan lintas jambi kuala tungkal s.d titik simpul batas kabupaten Tanjabbar, tanjab timur dan muaro jambi.” jelasnya.
Berita acara tersebut, diungkapkan nya merupakan kesimpulan hasil kerja tim penegasan batas daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, yang telah dimulai sejak tahun 2013.
Hanya tambah hidayat selalu ada pihak yang ingin mengaburkan upaya yang telah dilakukan tpbd kedua kabupaten bersama tpbd provinsi dan pusat, padahal yang menandatangi setiap berita acara adalah pejabat yang diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
" Persoalannya, selama ini apapun berita acara yang direktur toponimi ikuti, direktur selalu tanda tangan tapi tidak pernah ada realisasinya, bahkan mereka terkesan mengaburkan informasi, sehingga hampir terjadi pergesekan antara bupati Tanjabbar dengan dprd Tanjabbar akibat informasi tidak benar dari bapak direktur, " ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: