Kasus Gagal Bayar Bank Jambi Terkait dengan Toko Elektronik Columbia. Penuh Intrik dan Manipulasi

Kasus Gagal Bayar Bank Jambi Terkait dengan Toko Elektronik Columbia. Penuh Intrik dan Manipulasi

Ilustrasi salah satu Toko Elektronik Columbia-Foto: bangsaonline.com-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ingat Toko Elektronik Columbia? ternyata kasus gagal bayar Bank Jambi terkait dengan toko yang pernah jaya di masanya itu.

 

Toko Elektronik Columbia merupakan bagian dari PT. SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) atau SNP Finance yang terhubung dengan kasus gagal bayar Bank Jambi.

 

Pada tahun 2017-2018, Bank Jambi berinvestasi di PT SNP dalam bentuk pembelian MTN (Medium Term Note atau Surat Utang Jangka Menengah).

 

BACA JUGA:ASTAGA! Bobol Dana Bank Jambi Hampir Setengah Triliun, PT SNP Juga Gagal Bayar di Bank Lain

 

BACA JUGA:Terjerat Kasus Gagal Bayar Bank Jambi Hampir Setengah Triliun, Ini Profil Dirut Bank Jambi El Halcon

 

Dana investasi yang bersumber dari Bank Jambi, oleh PT SNP digunakan untuk pengembangan bisnis Toko Elektronik Columbia-nya.

 

Terakhir, LD Selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit / Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia) juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.

 

Siapa LD? LD adalah anak dari Leo Candra. Leo Chandra adalah Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP tempat Bank Jambi berinvestasi.

 

Sebelum menggaet dan mengeruk uang Bank Jambi, pihak PT SNP terlebih dahulu membuat data laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta.

 

Penuh intrik dan tipu daya, PT SNP memanipulasi data sehingga kondisi keuangan perusahaan seolah-olah terlihat sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus.

 

BACA JUGA:Riwayat Gedung Mahligai Milik Bank Jambi, Tempat Kediaman Raja dan Putri-putri Raja

 

BACA JUGA:Bank Jambi Berinvestasi di PT SNP Pasca ‘Pihak Tertentu’ Bank Jambi Terima Fee Rumah Hingga Motor Gede

 

Tahun 2017 PT SNP mengajukan proposal agar Bank Jambi mau berinvestasi.

 

Padahal sejak tahun 2010 atau tujuh tahun sebelum pengajuan proposal itu, PT. SNP telah mengalami kesulitan keuangan.

 

“Terlihat dari cashflow perusahaan dimana uang keluar lebih besar daripada uang yang masuk,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan dalam keterangan persnya Selasa (9/5).

 

PT SNP juga menggandeng PT. MNC Sekuritas, selaku arranger yang bertugas menyusun dokumen penawaran MTN PT. SNP kepada Bank Jambi.

 

PT MNC Sekuritas menerima fee tidak resmi dari PT SNP senilai 3 persen.

 

Uang inilah kemudian dipakai PT MNC untuk menyogok dan menyuap pihak Bank Jambi.

 

PT MNC menyerahkan fee berupa uang, motor gede, rumah, tabungan beserta ATM hingga hadiah liburan ke luar negeri untuk sosok yang disebut Kajati sebagai ‘Pihak Bank Jambi’.

 

Setelah fee diterima, kemudian Bank Jambi resmi berinvestasi alias menjadi investor di PT SNP.

 

Namun harapan ternyata tak sesuai kenyataan. PT SNP tetiba tidak mampu membayar coupon/bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo.

 

“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah),” lanjut Elan Suherlan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: